Alex Lius Setiawan (64), seorang pemilik toko sembako, ditemukan tewas di tokonya yang berlokasi di Pondok Gede, Kota Bekasi. Tragisnya, pelaku pembunuhan adalah pegawai korban sendiri. Andreas, sang pelaku, melarikan diri setelah melakukan tindakan keji tersebut, dengan membawa kabur uang tunai milik korban yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
"Usai melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur uang lebih dari lima puluh juta rupiah yang tersimpan di meja kasir serta di kamar korban," ungkap Kompol Adam Pramana, Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi oleh detikcom pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Setelah berhasil mengambil uang tersebut, Andreas langsung melarikan diri bersama anak dan istrinya. Mereka sempat transit di sebuah hotel yang terletak di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan menuju Batam.
"Pelaku bersembunyi sementara di hotel wilayah Tangerang dengan tujuan mempermudah akses ke bandara, karena memang berencana untuk melarikan diri ke Batam," jelasnya lebih lanjut.
Namun, pelarian Andreas tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap pada hari Minggu (1/6) dini hari oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini terjadi setelah Andreas melakukan pembunuhan terhadap bosnya, yang jasadnya ditemukan pada hari Sabtu (31/5).
Dalam rekaman video yang diterima oleh detikcom, terlihat sejumlah penyidik dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya mendatangi hotel tempat pelaku bersembunyi. Para penyidik kemudian melakukan penggerebekan di kamar pelaku.
Selanjutnya, penyidik melakukan interogasi terhadap pelaku. Pada saat proses interogasi berlangsung, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik, meskipun pada awalnya sempat mencoba untuk menyangkal.
"Apa yang kamu lakukan terhadap dia (korban)?," tanya penyidik dengan tegas.
"Saya tidak melakukan apa-apa, hanya menekan saja," jawab Andreas dengan nada berbohong.
"Lalu sampai meninggal dunia?," timpal penyidik, tidak percaya dengan jawaban pelaku.
"Tidak, saya hanya menggunakan dus," aku Andreas akhirnya, mengakui perbuatannya.
Penyidik kemudian meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pelaku kemudian menunjukkan beberapa barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai yang ditemukan di dalam kamar hotel.