Jaksa Diperas, Pemeras di Kejati DKI Jadi Tersangka & Ditahan!

Admin

06/06/2025

3
Min Read

On This Post

Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria dengan inisial LSN sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang menyasar seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebagai tindak lanjut, LSN langsung dikenakan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataan resminya pada hari Jumat (30/5/2025).

Sebelumnya, LSN diamankan oleh tim intelijen kejaksaan di area depan kantor Kejati DKI setelah terindikasi melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di Kejati DKI yang memiliki inisial AR. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (28/5).

LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan Tindak Pemerasan

Penangkapan LSN oleh pihak Kejati DKI didasari oleh dugaan kuat adanya upaya pemerasan terhadap seorang jaksa. Modus operandi yang digunakan LSN adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita negatif melalui platform Liputanku jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Benar, yang bersangkutan (tersangka) mengaku sebagai seorang wartawan, namun terkadang juga mengaku sebagai anggota LSM," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, seperti yang dikutip oleh Antara pada Jumat (30/5).

Terungkap bahwa LSN telah membuat tulisan di sebuah media sebanyak tujuh kali dan melakukan aksi unjuk rasa sebanyak dua kali. Pada tanggal 27 Mei 2025, LSN menghubungi pejabat struktural Kejati DKI yang berinisial AR dan secara langsung meminta sejumlah uang.

"Dia meminta untuk bertemu melalui aplikasi WA, dalam percakapan tersebut tersirat niat untuk melakukan konfirmasi dan meminta imbalan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang sedang ditangani oleh jaksa TH," jelasnya.

Pejabat dengan inisial AR tersebut kemudian menemui LSN di depan kantor Kejati DKI. Pada pertemuan tersebut, LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan janji tidak akan lagi memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.

"Tidak lama kemudian, tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta yang berada di dalam tas LSN dan diakui sebagai pemberian dari jaksa AR," terang Syahron.

Tim intelijen Kejati DKI segera melakukan pemeriksaan awal terhadap LSN dan berhasil menemukan rekaman suara yang berisi ancaman dan permintaan uang yang ditujukan kepada AR. Selanjutnya, LSN beserta seluruh barang bukti yang ada diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam rekaman suara tersebut jelas terdengar ancaman dan permintaan sejumlah uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI yang berinisial AR," pungkas Syahron.