MasterV, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam proses perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat mengancam stabilitas iklim ketenagakerjaan di Indonesia.
MasterV, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat berdampak negatif pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia.
Situasi ini berpotensi memperparah masalah ketenagakerjaan di tingkat nasional, mengingat masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan pekerjaan, sementara Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kualitasnya diragukan justru mengisi berbagai posisi di berbagai sektor.
“Dapat disimpulkan bahwa jika kita mendatangkan TKA yang tidak memenuhi kualifikasi atau kurang kompeten, hal tersebut akan memberikan dampak yang kurang baik bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia,” jelas Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada hari Jumat (30/5/2025).
Saat ini, tim penyidik tengah mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses perizinan calon TKA yang melibatkan pejabat Kemenaker. Beliau berharap agar pengungkapan kasus ini dapat membawa perbaikan pada sistem pengelolaan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Isu ketenagakerjaan sangat relevan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, momentum ini dapat kita manfaatkan untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia secara menyeluruh,” tambahnya.
Pada tahap awal investigasi kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Namun, identitas para tersangka tersebut belum diungkapkan kepada publik hingga saat ini.
Diketahui bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2019, dengan total nilai pemerasan yang mencapai Rp53 miliar.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan, yang saat ini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Kendaraan yang disita terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor.
Penyitaan kendaraan dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (20/5) lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus baru yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, ini terkait dengan perkara baru, yakni dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan TKA,” ungkap Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa (20/5/2025).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Beliau mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK telah terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan proses penggeledahan.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemenaker,” kata Budi, seperti yang dikutip dari Liputanku.
Sumber: Merdeka.com