PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) secara resmi mengakui kepemilikan kapal angkut yang menggunakan nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana. Pengakuan ini muncul setelah kapal tersebut menjadi perbincangan hangat di masyarakat, dengan spekulasi yang menyebutkan kapal itu dimiliki oleh tokoh tertentu dan terlibat dalam pengangkutan bijih nikel dari wilayah Raja Ampat. Spekulasi ini menyebar luas melalui cuplikan video yang beredar di media sosial.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Perusahaan IMC Pelita Logistik, Desi Femilinda Safitri, menegaskan bahwa kapal angkutan milik perusahaan tidak memiliki afiliasi atau keterlibatan dalam aktivitas pertambangan, apalagi di kawasan Raja Ampat.
“Peran perseroan adalah murni sebagai penyedia jasa transportasi laut, dan kegiatan operasional kapal-kapal kami sepenuhnya dilakukan oleh penyewa sesuai dengan kebutuhan logistik mereka,” jelas Desi dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada hari Selasa (10/6/2025).
Desi menjelaskan lebih lanjut bahwa penamaan kapal dengan JKW Mahakam dan Dewi Iriana merupakan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan internal perusahaan. Ia juga membantah keras adanya dugaan bahwa nama kapal tersebut sengaja merujuk pada tokoh publik tertentu.
“Penamaan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana pun, melainkan mengacu pada wilayah operasional kami di Kalimantan Timur, khususnya di sekitar Sungai Mahakam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Desi menambahkan bahwa gambar-gambar kedua kapal yang beredar di media sosial merupakan dokumentasi lama dan tidak mencerminkan kondisi terkini. Saat ini, kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
“Kapal tersebut tidak terkait dengan aktivitas pengangkutan apapun di wilayah Raja Ampat,” pungkasnya.
Polemik Tambang Nikel Raja Ampat
Sebagai informasi tambahan, polemik seputar tambang nikel di Raja Ampat semakin mencuat seiring dengan dugaan kerusakan ekosistem yang terjadi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan sempat mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara izin usaha pertambangan (IUP) anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yaitu PT Gag Nikel.
Akan tetapi, berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, aktivitas PT Gag Nikel dinilai tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Bahkan, lokasi tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer (km) dari ikon Raja Ampat, yaitu Pulau Piaynemo.
Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk membekukan empat IUP di wilayah Raja Ampat. Dari total 5 izin tambang yang beroperasi di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang izinnya dipertahankan oleh pemerintah dan tidak dicabut.
Keempat perusahaan tambang yang izinnya dibekukan adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Atas arahan Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang dari 4 perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Terbatas dan berdasarkan laporan dari (Kementerian) Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa dalam implementasinya, 4 perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran dalam konteks lingkungan,” ungkap Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/6/2025).
Simak Video: 4 Pejabat Pemberi Izin Tambang Raja Ampat & Bantahan Isu Jokowi Terlibat