BEKASI, MasterV – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, berencana memberlakukan aturan jam malam yang menyasar para pelajar di wilayah Kota Bekasi.
Tri Adhianto menegaskan bahwa pihaknya sejalan dengan kebijakan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait implementasi instruksi aturan tersebut.
“Penerapannya sementara ini telah kami susun dalam bentuk Surat Edaran (SE). Tidak hanya jam malam, terdapat hampir 15 arahan dari Gubernur yang ditujukan kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten,” ungkap Tri, seperti dilansir dari TribunBekasi.com, Kamis (29/5/2025).
Tri menjelaskan bahwa penerapan jam malam di Kota Bekasi akan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan dan aspek yang ada.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Bekasi akan tetap menyediakan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berinteraksi sosial dan menjalankan aktivitas ekonomi.
“Berkaitan dengan pusat-pusat kegiatan yang harus beroperasi selama 24 jam, tentunya akan ada pengaturan khusus. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan penetrasi, mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada di Kota Bekasi,” terangnya.
Tri berpendapat bahwa Kota Bekasi, sebagai sebuah wilayah urban, memiliki dinamika kehidupan masyarakat yang berlangsung hampir tanpa henti.
“Karena kota ini harus terus hidup. Semakin hidup sebuah kota, semakin meningkat pula kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan pemberlakuan aturan jam malam bagi warga berstatus pelajar dengan tujuan mulia, yaitu mewujudkan generasi Panca Waluya.
Aturan ini melarang siswa berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan penting seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
Implementasi aturan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada tanggal 23 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, siswa diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari apabila sedang berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang sah.
“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Liputanku, Selasa (27/5/2025).
Di samping itu, siswa juga diizinkan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat, seperti bencana alam yang tidak terduga.
“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambahnya.
Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang beragam di satuan pendidikan, mulai dari jenjang dasar hingga menengah atas.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diimbau untuk aktif melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan malam bagi para peserta didik.
Aturan jam malam ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.