Jam Malam Pelajar Bogor Berlaku! Satpol PP-Polisi Patroli

Admin

13/06/2025

2
Min Read

On This Post

BOGOR, MasterV – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan memberlakukan jam malam bagi para pelajar, yang dimulai pada hari Rabu (4/6/2025).

Pemberlakuan jam malam ini selaras dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat.

Inti dari surat edaran tersebut adalah pembatasan aktivitas siswa di luar rumah pada rentang waktu malam hari, tepatnya mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Apakah ini akan efektif?

"Patroli akan kita mulai malam ini," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach, saat memberikan konfirmasi pada hari Rabu.

Agustian Syach juga menjelaskan bahwa kegiatan patroli jam malam ini melibatkan sinergi dengan personil dari Polresta Bogor Kota, menunjukkan keseriusan penegakan aturan ini.

Petugas telah mengidentifikasi beberapa titik strategis, lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya para remaja. Pemetaan ini penting untuk efektivitas patroli.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa sanksi belum akan diberlakukan pada kegiatan patroli perdana pembatasan jam malam untuk pelajar. Ini adalah fase sosialisasi.

"Untuk saat ini, kita masih memberikan imbauan terlebih dahulu," jelasnya, menekankan pendekatan persuasif di awal penerapan.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi juga memberikan beberapa pengecualian penting terkait dengan pemberlakuan jam malam.

Pelajar tetap diizinkan untuk berada di luar rumah pada malam hari apabila mereka sedang berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan secara resmi oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.

Selain itu, pelajar juga diperbolehkan berada di luar rumah jika mereka didampingi oleh orang tua atau berada dalam situasi mendesak, misalnya saat terjadi bencana alam. Bagaimana menurut Anda?