Jam Malam Pelajar Depok Berlaku! Ini Kata Pemkot

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi memberlakukan jam malam bagi para pelajar mulai hari ini, Selasa (3/6/2025). Dengan demikian, terhitung sejak pukul 21.00 WIB, para pelajar di wilayah Kota Depok diharapkan tidak lagi berada di luar rumah, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan pemberlakuan jam malam untuk pelajar ini sudah mulai diterapkan sejak hari ini. Beliau menjelaskan bahwa pelajar yang masih didapati berada di luar rumah tanpa alasan darurat akan diimbau untuk segera kembali ke kediaman masing-masing.

“Benar, pemberlakuan jam malam sudah dimulai malam ini,” ungkap Supian Suri saat ditemui di kantor Kecamatan Sawangan, Selasa (3/6/2025).

Beliau mengakui bahwa saat ini belum ada sanksi khusus yang diterapkan bagi pelajar yang melanggar jam malam. Tindakan yang diambil saat ini masih berupa imbauan kepada para pelajar untuk segera pulang ke rumah ketika jam malam mulai berlaku.

“Tim yang akan bertugas terdiri dari Pak Lurah, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Kami akan melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada anak-anak yang berkumpul di luar di atas jam 9 malam,” jelas Wali Kota Depok.

Sebagai langkah implementasi, Pemerintah Kota Depok akan melaksanakan patroli yang terstruktur, mencakup tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga pengurus lingkungan. Pengawasan terhadap pelajar akan diatur dan dibagi secara sistematis.

“Mengenai razia, armada yang kami siapkan mungkin tidak akan terlalu banyak. Cukup dua tim, wilayah timur dan barat, atau mungkin satu tim yang terus berkeliling,” terang Supian lebih lanjut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik mengenai Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik demi Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat tersebut memuat beberapa poin penting yang ditujukan kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten.

Poin pertama menekankan penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Namun, peraturan ini memberikan pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, berada di luar rumah bersama orang tua/wali, menghadapi kondisi darurat atau bencana, serta kondisi lainnya dengan sepengetahuan orang tua/wali.

Gubernur Jawa Barat mengimbau agar pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dengan Bupati atau Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan atau desa, atau satuan pendidikan dasar, serta masyarakat.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab mengoordinasikan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan khusus.

Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, diharapkan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.