Depok Kaji Sekolah Masuk Jam 6 Pagi? Ini Kata Pemkot!

Admin

10/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana melakukan kajian mendalam terkait kebijakan jam masuk sekolah yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Saat ini, sebagaimana diketahui, jam masuk sekolah bagi siswa di Depok adalah pukul 07.00 WIB.

MasterV, Jakarta – Berkaitan dengan kebijakan mengenai jam masuk sekolah yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera melakukan evaluasi komprehensif. Penting untuk dicatat bahwa saat ini, jam masuk sekolah di Depok ditetapkan pada pukul 07.00 WIB.

Supian Suri, Wali Kota Depok, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima imbauan terkait jam masuk sekolah dari Gubernur Jawa Barat. Saat ini, Pemkot Depok tengah menjalankan kajian mendalam untuk menanggapi imbauan tersebut secara konstruktif.

“Ya, kajian ini telah dimulai sebagai respons atas arahan beliau, yang menekankan bahwa tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar di hari Sabtu. Ini berarti, aktivitas sekolah akan berlangsung dari hari Senin hingga Jumat,” jelas Supian, seusai menghadiri upacara di Markas Divisi 1 Kostrad, pada hari Senin (2/6/2025).

Tujuan utama dari kebijakan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat adalah memberikan kesempatan bagi siswa untuk beristirahat dan menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga pada akhir pekan. Meskipun demikian, Pemerintah Kota Depok memilih untuk tidak langsung mengimplementasikan kebijakan tersebut secara terburu-buru.

“Kita akan cermati lebih lanjut, sekolah mana saja yang sudah siap untuk menerapkan kebijakan ini,” imbuh Supian, menekankan pentingnya persiapan yang matang.

Prioritas utama Supian adalah memastikan bahwa alokasi waktu untuk kegiatan belajar siswa tetap memadai. Selain itu, Pemerintah Kota Depok akan melakukan penyesuaian dan pembenahan yang diperlukan agar kebijakan Gubernur Jawa Barat dapat diimplementasikan dengan efektif.

“Aspek ruang belajar perlu disesuaikan terlebih dahulu. Kami belum sepenuhnya siap, dan strategi yang tepat akan segera kami susun,” tegas Supian.

Supian menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok akan berupaya semaksimal mungkin sebelum mengadopsi kebijakan Gubernur Jawa Barat secara menyeluruh. Keterbatasan dalam hal fasilitas ruangan atau gedung sekolah menjadi pertimbangan utama.

“Dengan mempertimbangkan keterbatasan gedung dan ruangan yang ada, saat ini kami belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan untuk pembelajaran dari Senin hingga Jumat,” papar Supian.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik mengenai Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, dengan tujuan mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat edaran ini memuat beberapa poin penting yang ditujukan kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten.

Poin pertama menekankan penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, peraturan ini memberikan pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan izin orang tua/wali, sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, menghadapi kondisi darurat atau bencana, atau kondisi lain yang diketahui oleh orang tua/wali.

Gubernur Jawa Barat mengimbau agar pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan dilakukan secara bersama-sama. Bupati atau Wali Kota diharapkan mengoordinasikan kecamatan, kelurahan atau desa, atau satuan pendidikan dasar, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab mengoordinasikan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan khusus.

Bupati atau Wali Kota, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, diharapkan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang efektif.