Seorang pengemudi mobil yang bertindak secara ugal-ugalan, BH alias Budi Cobra, telah menabrak kendaraan yang merupakan bagian dari rombongan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar. Pihak berwajib telah berhasil mengamankan pelaku, yang sempat mengaku sebagai anggota TNI, namun belakangan diketahui bahwa ia telah dipecat dari dinas militer.
Menurut laporan dari detikJateng, insiden ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, pada hari Kamis (5/6). Rekaman video kejadian tersebut kemudian tersebar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA). Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana pengemudi tersebut menabrak mobil patwal yang mengawal rombongan Kapolres Kendal, serta melakukan tindakan pemukulan terhadap petugas kepolisian. Tidak lama setelah kejadian, petugas berhasil membekuk pelaku.
"Benar, telah terjadi peristiwa tersebut pada hari Kamis (5/6) lalu. Saya bersama Wakapolres dan Kasat Lantas berhasil mengamankan pengemudi mobil setelah yang bersangkutan menabrak mobil patwal dan melakukan pemukulan terhadap anggota kami," ungkap AKBP Hendry saat dihubungi oleh detikJateng pada hari Senin (9/6/2025).
Pelaku, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Brangsong, Kendal, berhasil ditangkap di depan kantor Satpol PP Kendal yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, hanya sekitar 100 meter dari Mapolres Kendal. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berteriak-teriak dan mengklaim dirinya sebagai anggota TNI.
"Saat diamankan oleh petugas, pengemudi tersebut sempat berteriak dan mengaku sebagai anggota Kostrad," jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Kendal untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengonsumsi narkoba atau zat terlarang lainnya.
Pelaku Pecatan TNI
Sementara itu, Komandan Kodim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi, memberikan keterangan bahwa BH memang pernah bertugas di Kostrad sebelum akhirnya dipindahkan ke Kodim Kendal. Namun, sejak tahun 2018, BH sudah tidak lagi bertugas di Kodim Kendal karena telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari TNI.
"Memang benar yang bersangkutan dulunya pernah bertugas di Kostrad, kemudian dipindahkan ke Kodim 0715 Kendal. Namun, sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota TNI karena telah di-PTDH-kan," tegas Letkol Ely saat dihubungi oleh detikJateng.
Letkol Ely menambahkan bahwa karena status yang bersangkutan saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota militer dan telah menjadi warga sipil, maka penanganan kasus hukum yang menjeratnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat Anda simak di sini.