Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir?

Admin

20/06/2025

2
Min Read

On This Post

SOLO, MasterV – Di berbagai penjuru Indonesia, masyarakat di beberapa provinsi masih memiliki peluang emas untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Program yang sangat menguntungkan ini dirancang khusus untuk membantu para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, memberi mereka kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa harus terbebani dengan denda atau biaya tambahan yang memberatkan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi ini akan segera berakhir pada akhir bulan ini.

Berikut adalah daftar provinsi yang program pemutihan pajak kendaraannya akan segera berakhir pada bulan ini:

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menawarkan serangkaian insentif yang sangat menarik.

Program yang telah dimulai sejak 10 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta potongan yang signifikan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga turut menyelenggarakan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Program ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya, memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

3. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya berlaku hingga tanggal 30 Juni 2025.

Melalui program yang sangat meringankan ini, seluruh denda dan tunggakan pokok pajak akan dihapuskan, termasuk denda Jasa Raharja. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan dengan membawa STNK dan KTP sebagai persyaratan.

4. Kalimantan Timur

Program penghapusan denda pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Timur juga akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Selama program ini berlangsung, setiap wajib pajak hanya diwajibkan untuk membayar pajak tahunan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan yang sangat membantu ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi hingga kendaraan sosial seperti ambulans.