Juni 2025: 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan!

Admin

12/06/2025

7
Min Read

Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia tengah menjalankan inisiatif pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, terdapat beberapa daerah yang secara khusus menghapus seluruh akumulasi tunggakan beserta denda pajak kendaraan yang sebelumnya terlewatkan.

Inisiatif pemutihan ini menjadi sebuah peluang istimewa bagi para pemilik kendaraan yang mungkin saja lalai dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Terdapat daerah yang memberikan pembebasan penuh terhadap tunggakan dan denda pajak kendaraan, di mana pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan. Selain itu, ada pula yang membebaskan pemilik kendaraan dari beban pajak progresif, sehingga besaran pajak yang dikenakan menjadi seragam, tanpa memandang jumlah kendaraan yang dimiliki.

Program pemutihan yang sedang menjadi sorotan ini bukan hanya sekadar menawarkan keringanan pajak semata, melainkan juga memberikan pembebasan dari tunggakan, denda, bahkan hingga penghapusan pajak progresif. Sebuah kesempatan yang sayang untuk dilewatkan!

Pada bulan Juni 2025 ini, tercatat setidaknya ada 12 provinsi yang secara aktif mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan. Beberapa di antaranya bahkan memberlakukan batas waktu hingga akhir bulan ini saja. Berikut adalah uraian selengkapnya.

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh turut serta dalam menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini bahkan berlangsung hingga penghujung tahun. Sangat menarik, bukan?

Dasar hukum pelaksanaan pemutihan pajak di Aceh adalah Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang saat ini masih berjalan di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB akan diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama periode pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Riau

Pemerintah Provinsi Riau juga turut andil dengan meluncurkan program keringanan khusus bagi para pemilik kendaraan bermotor. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.

Ada beberapa program menarik yang ditawarkan oleh Pemprov Riau. Pertama, pemberian pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, di mana mereka hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak untuk satu tahun terakhir ditambah dengan pajak tahun berjalan.

Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang menggunakan nomor polisi BM atau terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau. Keempat, bagi kendaraan yang berasal dari luar Riau dan melakukan mutasi masuk (dengan pelat nomor non-BM), akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Kelima, bagi wajib pajak yang secara rutin membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut, akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

"Namun, perlu diperhatikan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan untuk pertama kalinya, serta kendaraan eks lelang eksekutif. Pemprov Riau sangat berharap agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum berharga ini sebaik-baiknya," ujar Gubernur Riau Abdul Wahid, seperti yang dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

Lampung

Provinsi Lampung tidak ketinggalan dalam menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlangsung mulai dari tanggal 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan menarik, seperti pembayaran pajak hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya balik nama, hingga pembebasan pajak progresif. Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Bangka Belitung

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung meliputi pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

Kalimantan Timur

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas'ud (Harum) telah mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu program unggulannya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan, mulai dari tanggal 8 Mei 2025 hingga 30 Juni 2025.

Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahunan yang sedang berjalan. Sementara itu, tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Namun, program ini tidak mencakup keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk, penggantian mesin, dan/atau kendaraan ex dump/lelang yang belum terdaftar. Selain itu, program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

Banten

Pemerintah Provinsi Banten juga masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Pembebasan pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

Jawa Barat

Juni 2025 menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak, di mana wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran secara online maupun offline di seluruh wilayah Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

Jawa Tengah

Merujuk pada situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan tersebut berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 30 Juni 2025.

Untuk memperoleh keringanan tersebut, masyarakat dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat, kemudian membayar pajak tahun berjalan (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 selama periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

Sulawesi Selatan

Menurut informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Maluku

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan). Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

Papua

Terakhir, Provinsi Papua. Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilkan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan

Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan