Ampun-ampunan Pajak Kendaraan! Sikat Habis Sebelum Hangus!

Admin

19/06/2025

2
Min Read

Beberapa wilayah di Indonesia saat ini menawarkan keringanan pajak kendaraan. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun, ada program pengampunan yang bisa dimanfaatkan. Ingat, kesempatan ini terbatas hingga akhir bulan ini saja. Lewat dari itu, tidak akan ada dispensasi lagi!

Menurut catatan Liputanku, setidaknya ada 12 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, empat provinsi hanya memberikan fasilitas ini hingga 30 Juni 2025. Inilah momen krusial bagi para penunggak pajak. Setelah tanggal tersebut, kesempatan serupa dipastikan tidak akan datang lagi.

"Jangan lewatkan kesempatan emas ini, karena pengampunan pajak seperti ini sangat jarang terjadi. Jika masih menunggak setelah ini, perlu diingat bahwa kendaraan Anda akan kesulitan melintasi jalan kabupaten maupun provinsi. Lalu, jalan mana yang akan Anda gunakan? Jalan ‘langit’ karena belum bersertifikat? Tentu tidak mungkin. Segera bayar pajak Anda, karena kami sudah memberikan kelonggaran dan pengampunan," tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah untuk memperpanjang masa periode pemutihan pajak kendaraan. Sebelumnya, program ini direncanakan berakhir pada tanggal 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terkini, masa berlaku program relaksasi ini diperpanjang selama 24 hari, hingga akhir Juni 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki akumulasi tunggakan pajak tidak perlu lagi membayar pokok pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa adanya persyaratan khusus yang memberatkan.

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan ekonomi daerah, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya.

"Masyarakat dapat memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sebelumnya. Tidak ada persyaratan yang rumit, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan," jelas Dedi, seperti yang dikutip oleh Bapenda Jawa Barat.

Video: Kendaraan di DKI yang Nunggak Pajak Akan Sulit Isi BBM dan Bayar Parkir

Video: Kendaraan di DKI yang Nunggak Pajak Akan Sulit Isi BBM dan Bayar Parkir