“`html
JAKARTA, MasterV – Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas dengan membawa kasus pencemaran Pulau Manuran di Raja Ampat ke jalur hukum.
Dalam jumpa pers yang diadakan di Hotel Pullman, Jakarta, pada Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan, “Penegakan hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana, akan ditempuh. Kondisi lingkungan telah kami dokumentasikan, sehingga pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Beliau menyampaikan bahwa telah menerima laporan dari tim penegakan hukum kementeriannya mengenai dampak yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan nikel di Pulau Manuran. Laporan ini menjadi dasar kuat untuk tindakan selanjutnya.
Perusahaan yang melakukan penambangan di pulau kecil tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Aktivitas ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Secara ilmiah, rehabilitasi pulau kecil ini akan sangat sulit dilakukan. Terkait dengan PT ASP, berdasarkan pengawasan lapangan, terdapat indikasi kuat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang signifikan,” jelas Hanif, menekankan beratnya situasi ini.
Proses hukum, menurut beliau, sudah berjalan. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengumpulkan sampel pencemaran lingkungan dan menghadirkan ahli untuk memperkuat dasar gugatan perdata dalam kasus ini. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan.
Pulau Manuran, dengan luas hanya 743 hektare, dianggap tidak layak untuk kegiatan pertambangan. Ukurannya yang kecil membuatnya sangat rentan terhadap kerusakan.
Hanif menegaskan, “Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027, serta keputusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Ini adalah yurisprudensi hukum yang menjadi landasan tindakan kita.” Pemerintah berpegang teguh pada hukum yang berlaku.
“`