MasterV, Jakarta – Polsek Pancoran Mas, Depok, berhasil mengamankan tiga pengamen anak punk. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi mereka yang meminta uang secara paksa menjadi viral di dunia maya. Ketiga anak punk tersebut, yang diketahui berinisial DMR, HYI, dan RM, ditangkap dalam keadaan mabuk karena telah memaksa meminta uang kepada penjaga dan para pelanggan sebuah laundry di Jalan Raya Citayam, Depok, pada Minggu (25/5/2025) malam.
Menurut Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, penangkapan ketiga pengamen anak punk ini bermula dari sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dengan jelas bagaimana ketiga pengamen tersebut memaksa meminta uang kepada para penjaga serta pelanggan laundry.
“Saat itu, ketiganya terlihat marah-marah ketika meminta uang, dan mereka berada dalam kondisi yang tidak sadar karena pengaruh minuman keras,” ungkap Hartono saat ditemui di Polsek Pancoran Mas pada Selasa (27/5/2025) sore.
Hartono menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah video tersebut menjadi viral, Polsek Pancoran Mas segera bergerak cepat untuk mencari keberadaan ketiga pengamen anak punk tersebut. Proses pencarian ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim beserta tim opsnal Polsek Pancoran Mas.
“Ketiganya berhasil diamankan saat sedang berkumpul di sekitar area Stasiun Citayam,” jelas Hartono menambahkan.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang seksama, terungkap bahwa ketiga pengamen yang berhasil diamankan tersebut memang benar adalah pengamen yang aksinya telah viral di berbagai platform media sosial. Diketahui pula bahwa sebelumnya ketiga pengamen ini sempat memaksa meminta uang kepada penjaga dan pelanggan laundry.
“Benar, mereka sempat melakukan tindakan mengancam, yang mengakibatkan para karyawan maupun pelanggan merasa ketakutan,” tutur Hartono.
Pada saat kejadian, salah seorang pengamen bahkan sempat mencoba melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga laundry dengan mencoba memukulnya. Namun, aksi tersebut gagal dilakukan oleh ketiganya, meskipun kondisi mereka saat itu dalam keadaan mabuk berat.
“Ya, salah satu di antara mereka kondisinya sangat mabuk, mabuk ciu,” terang Hartono lebih detail.
Polsek Pancoran Mas telah mengambil keterangan sementara dari ketiga pengamen anak punk tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa ketiganya seringkali mengamen di sekitar Jalan Raya Citayam atau di area Stasiun Citayam.
“Memang pada saat kejadian, penjaga laundry belum sempat memberikan uang kepada ketiganya, namun memang nyaris terjadi pemukulan fisik,” ungkap Hartono.
Polsek Pancoran Mas menduga bahwa ketiganya sering mengamen di area Stasiun Citayam maupun di sepanjang Jalan Raya Citayam. Pihak kepolisian saat ini masih belum mendapatkan petunjuk lebih lanjut terkait apakah uang hasil dari mengamen tersebut disetorkan kepada seseorang atau kelompok organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
“Tidak ada indikasi bahwa hasil dari mengamen tersebut diberikan kepada ormas,” tutur Hartono dengan tegas.
Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, Polsek Pancoran Mas menjerat ketiganya dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman atau tindakan dengan ancaman kekerasan.
“Hukuman penjara maksimal yang dapat dikenakan adalah satu tahun penjara,” pungkas Hartono.