Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), kini berstatus tersangka usai insiden tabrakan yang melibatkan pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19), seorang mahasiswa FH UGM. Akibat perbuatannya, Christiano menghadapi ancaman hukuman hingga 6 tahun kurungan.
"Tersangka adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang diketahui juga berstatus sebagai mahasiswa dan bahkan berasal dari universitas yang sama dengan korban," jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, di Mapolda DIY, seperti yang dilaporkan oleh detikJogja, Selasa (27/5/2025).
Kombes Ihsan menambahkan bahwa penyidik menjerat pelaku, yang juga tercatat sebagai mahasiswa FE UGM, dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka berpotensi mendekam di penjara selama 6 tahun.
"Saat ini, kasus ini akan dijerat dengan Pasal 310, khususnya ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," terang Ihsan lebih lanjut.
Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di samping itu, pihak kepolisian juga telah memverifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelaku.
"Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan. (Tersangka) Memiliki (SIM)," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sumber ini.