“`html
Para pengusaha konstruksi menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyatakan bahwa regulasi ini merupakan angin segar bagi para pelaku usaha konstruksi nasional, khususnya usaha kecil yang selama ini kesulitan bersaing dalam pengadaan proyek.
Sebab, salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah adanya ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 400 juta yang dapat diakses secara langsung oleh pelaku usaha kecil. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menyampaikan bahwa hal ini menjadi sebuah peluang konkret agar kontraktor kecil dapat kembali aktif berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah.
"Alhamdulillah, perjuangan Gapensi telah direspons oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Perpres ini. Ini adalah bentuk nyata bahwa beliau mendengarkan aspirasi yang selama ini kami suarakan. Hal ini merupakan wujud keberpihakan Bapak Presiden Prabowo kepada pengusaha kecil," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Andi, yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI), menegaskan bahwa perusahaan konstruksi kecil kini memiliki ruang dan peluang yang nyata untuk kembali berkembang dan memberikan kontribusi dalam pembangunan. Selama ini, pelaku usaha kecil seringkali terpinggirkan dalam proses tender yang didominasi oleh perusahaan besar dengan modal dan sumber daya yang jauh lebih kuat.
"Perpres ini membawa keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan negara terhadap kontraktor kecil yang selama ini hanya menjadi penonton," imbuh Andi.
Gapensi juga menekankan betapa pentingnya implementasi aturan ini tidak hanya di tingkat pusat, namun juga hingga ke pemerintah daerah, agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha di lapangan. Dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan ketentuan baru yang lebih inklusif ini.
"Kami berharap komitmen Bapak Prabowo ini dapat diikuti juga oleh pemerintah daerah, terutama dalam proyek-proyek seperti taman, bahu jalan, hingga drainase," lanjut Andi.
Beliau mendorong pemerintah daerah untuk berani mengemas proyek-proyek bernilai besar agar dapat dikerjakan secara kolektif oleh pelaku usaha kecil. Dengan demikian, skema pelaksanaan proyek akan semakin merata dan memberdayakan lebih banyak kontraktor lokal.
"Pemerintah daerah juga dapat memberikan proyek yang lebih besar, misalnya proyek senilai Rp 4 miliar yang dikerjakan oleh 10 kontraktor kecil, dengan masing-masing mendapatkan Rp 400 juta sesuai dengan ketentuan Perpres," ucap Andi.
Andi mengungkapkan bahwa manfaat lain dari Perpres ini adalah fleksibilitas dalam pelaksanaan proyek oleh pemerintah daerah, termasuk kemungkinan untuk mengelola proyek besar dengan membaginya kepada beberapa pelaku usaha kecil. Skema ini tidak hanya memaksimalkan pelibatan kontraktor lokal, tetapi juga mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur dasar.
"Ini adalah kesempatan emas untuk memperluas manfaat proyek kepada lebih banyak pihak melalui kolaborasi antar pelaku usaha kecil," sebut Andi.
“`