Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Ibu Rini Widyantini, memberikan tanggapan terkait wacana perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun. Beliau menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap berbagai aspek sebelum usulan tersebut dapat direalisasikan.
“Dalam menetapkan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN, penting untuk mempertimbangkan secara matang berbagai faktor. Ini meliputi produktivitas kerja, jalur pembinaan karier, peningkatan kompetensi, serta elemen-elemen lain dalam pengelolaan ASN secara keseluruhan,” jelas Ibu Rini melalui pesan singkat pada hari Rabu (27/5/2025).
Menurut Ibu Rini, usulan ini memerlukan pengkajian yang lebih mendalam. Tujuan dari pengkajian ini, lanjut beliau, adalah untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak berdampak negatif terhadap sistem karier yang sudah berjalan dan tidak membebani anggaran negara.
“Pandangan kami adalah bahwa ide perpanjangan BUP perlu dianalisis secara cermat. Hal ini krusial agar tidak mengganggu tatanan karier yang telah mapan dan untuk mencegah potensi tekanan terhadap ketersediaan dana negara serta proses regenerasi ASN,” tegas beliau.
Ibu Rini juga menambahkan bahwa sistem rekrutmen ASN yang berlaku saat ini sudah berjalan efektif. Beliau sekali lagi mengingatkan tentang pentingnya kajian yang teliti terhadap usulan perubahan batas usia pensiun ASN.
“Saat ini, mekanisme rekrutmen sudah berjalan lancar, dan regenerasi dalam birokrasi pun telah mempertimbangkan masa produktif pegawai secara berkelanjutan. Sekali lagi, usulan ini perlu dikaji dengan seksama, melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, dan memperhatikan seluruh aspek secara holistik. Hingga saat ini, Korpri belum berkoordinasi dengan saya, sehingga usulan ini masih merupakan inisiatif dari Ketua Korpri,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, Korpri mengusulkan peningkatan batas usia pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Bapak Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan ini diajukan dengan tujuan untuk memacu peningkatan keahlian dan pengembangan karier pegawai ASN. Menurut beliau, peningkatan usia pensiun juga sejalan dengan meningkatnya harapan hidup ASN.
“Pengajuan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan karier pegawai ASN. Saya melihat bahwa tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Bapak Zudan, seperti dikutip Liputanku, Kamis (22/5).