Pihak kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial F (35), yang menjadi pelaku dalam kasus penyiraman air keras di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Fakta yang terungkap, pelaku adalah mantan suami siri dari korban yang berinisial S (23).
Kompol Agung Ardiansyah, Kapolsek Kemayoran, menjelaskan bahwa pelaku merencanakan aksi keji ini karena dilanda rasa sakit hati. Korban, menurut pengakuan pelaku, tengah menjalin hubungan dekat dengan pria lain.
"Pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati yang mendalam karena telah berpisah ranjang selama delapan bulan. Informasi yang diperoleh pelaku menyebutkan bahwa korban S menjalin kedekatan dengan seorang pria bernama FDL (34). Berbekal informasi tersebut, pelaku kemudian mengambil air keras dari rumahnya dan menyiramkannya kepada korban," jelas Kompol Agung dalam keterangan resminya, Sabtu (31/5/2025).
Agung menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku F akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan individu," tegasnya.
Insiden penyiraman air keras ini terjadi pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku menyiramkan air keras ke arah korban S saat korban sedang berada di Jalan Garuda. Tidak hanya mengenai korban S, cairan berbahaya itu juga mengenai korban FDL. Akibatnya, korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sementara korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.
Pihak berwajib telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua hasil visum dan sebuah gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Informasi ini dilansir dari Liputanku.