Sidang perdana untuk M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, terdakwa dalam perkara korupsi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akan segera digelar. Keduanya dituduh menyuap mantan anggota DPRD OKU.
"Sesuai dengan penetapan dari majelis hakim yang telah kami terima, persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso akan dilaksanakan besok (12/6) di Museum Tekstil Palembang," jelas jaksa KPK, Rakhmad Irwan, kepada awak media pada hari Rabu (11/6/2025).
Jaksa Irwan menambahkan bahwa seharusnya sidang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, karena adanya proses renovasi di pengadilan, lokasi sidang untuk sementara dipindahkan ke Museum Tekstil Palembang.
Dijadwalkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Kedua terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, hingga pihak swasta. Berikut daftar lengkapnya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU 2. M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU 3. Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU 4. Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU 5. M Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta 6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta.
Kasus ini bermula ketika tiga anggota DPRD OKU menagih *fee* proyek yang telah disepakati sejak bulan Januari 2025 kepada Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU, karena menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah kemudian menjanjikan bahwa *fee* yang berasal dari sembilan proyek di OKU tersebut akan dicairkan sebelum Lebaran.
"Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perwakilan DPRD, yaitu Saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota Komisi III, Saudara MFR (M Fahrudin), dan Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah *fee* proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, dan Saudara NOP menjanjikan akan memberikannya sebelum hari raya Idul Fitri," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada hari Minggu (16/3).
Pada tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi, seorang pengusaha. Nopriansyah juga sebelumnya menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Dana tersebut diduga kuat akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Kemudian, pada tanggal 15 Maret, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.