Perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa tetap memungkinkan tanpa perlu membuat SIM baru. Berikut adalah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, beserta estimasi biaya yang perlu Anda persiapkan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) memerlukan perpanjangan setiap lima tahun. Penting untuk dicatat, proses perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Apabila terlewat satu hari saja dari masa berlaku, Anda diwajibkan untuk membuat SIM baru.
"Dalam hal SIM melewati masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Harus Penuhi Syarat Ini
Sebagaimana dijelaskan pada ayat 4, SIM yang masa berlakunya telah lewat dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Mengenai waktu pelaksanaannya, hal ini sepenuhnya ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
Secara ringkas, dalam kondisi tertentu, SIM yang telah mati masih dapat diperpanjang tanpa keharusan membuat yang baru. Namun, perlu diingat bahwa waktu pelaksanaannya tidak selalu tersedia dan mengacu pada ketetapan yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri.
[Gambas:Twitter]
Sebagai contoh, ketika pelayanan SIM diliburkan pada hari ini, Kamis (29/5/2025), yang bertepatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29-30 Mei 2025, diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan setelahnya.
"Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29-30 Mei 2025, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 31 Mei sampai dengan 3 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan SIM," demikian pengumuman yang disampaikan oleh akun X TMC Polda Metro Jaya.
Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Namun, penting untuk diingat bahwa jika pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pembuatan SIM baru menjadi suatu keharusan. Mengenai biaya, tidak ada perbedaan yang signifikan. Khusus untuk perpanjangan SIM, biaya penerbitannya berkisar hingga Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk informasi yang lebih detail, berikut rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM.
Terdapat juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000 2. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000 3. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 60.000
Oleh karena itu, untuk perpanjangan SIM, dengan mengacu pada biaya yang telah disebutkan di atas, perkiraan biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 225 ribu untuk penerbitan SIM A, BI, dan BII. Sementara itu, untuk SIM C, CI, dan CII, biayanya sekitar Rp 220 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM D dan D1, biayanya adalah Rp 175 ribu.