Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa seringkali dianggap tidak dapat diperpanjang dan mengharuskan pemilik untuk membuat SIM baru. Namun, ada pengecualian tertentu yang memberikan kesempatan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlakunya tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal. Kabar baiknya, dispensasi diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha, tepatnya pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Seperti yang diinformasikan dalam akun X TMCPoldaMetro, pelayanan Satpas, Unit Gerai SIM, serta SIM Keliling tidak beroperasi pada tanggal 6 Juni 2026. Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada hari tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada hari berikutnya.
TMCPoldaMetro menjelaskan, "Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 7 Juni 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 6 Juni 2025, Anda dapat memperpanjang SIM Anda pada tanggal 7 Juni 2025 dengan mengikuti mekanisme perpanjangan yang berlaku."
Kondisi Kahar: Solusi Perpanjangan SIM Mati
Apabila masa berlaku SIM telah habis karena keadaan kahar, pemilik SIM tidak perlu khawatir membuat SIM baru. Anda tetap memiliki opsi untuk mengajukan perpanjangan.
Sebagai informasi tambahan, keadaan Kahar merujuk pada kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia. Contohnya meliputi bencana alam atau non-alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, dan kejadian lain yang ditetapkan sebagai Keadaan Kahar oleh pemerintah atau instansi berwenang.
Jika telah ada keputusan resmi dari Kakorlantas Polri, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tetap diwajibkan untuk melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Namun, perlu diingat bahwa jika masa berlaku SIM habis bukan karena keadaan kahar, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan SIM baru. Ini berarti Anda harus mengikuti kembali seluruh tahapan pembuatan SIM, termasuk ujian teori dan praktik.
Untuk menghindari kerumitan pembuatan SIM baru, disarankan agar pemilik SIM mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir. Proses perpanjangan SIM sebelum tanggal kedaluwarsa jauh lebih mudah dan Anda tidak perlu mengikuti ujian ulang.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya perpanjangan SIM, tarif yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM termurah dimulai dari Rp 30 ribu, khususnya untuk SIM D, sementara yang termahal adalah Rp 80 ribu. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
Penting untuk dicatat bahwa biaya yang disebutkan di atas adalah biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Perlu diketahui bahwa ada biaya tambahan yang perlu dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.