STNK Mati? Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama!

Admin

18/06/2025

2
Min Read

Proses perpanjangan STNK dapat dipermudah, bahkan tanpa memerlukan KTP pemilik sebelumnya. Berikut adalah panduan tentang cara memperpanjang STNK tanpa harus bergantung pada identitas pemilik kendaraan yang lama.

KTP seringkali dianggap sebagai dokumen wajib saat memperpanjang STNK. Akan tetapi, bagi mereka yang memiliki kendaraan bekas, persyaratan ini dapat menjadi kendala tersendiri. Mengapa demikian? Karena KTP yang dibutuhkan adalah milik pemilik kendaraan sebelumnya. Tak jarang, pemilik lama enggan memberikan KTP mereka kepada pemilik yang baru. Kondisi ini tentu saja mempersulit kelancaran proses perpanjangan STNK.

Namun, tahukah Anda? Perpanjangan STNK sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus meminjam KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Melalui proses balik nama, Anda dapat memperpanjang STNK menggunakan KTP Anda sendiri, sebagai pemilik kendaraan yang sah.

Tindakan ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya penunggakan pajak dan juga untuk memastikan data pemilik kendaraan selalu akurat dan terkini.

Dalam proses balik nama ini, KTP pemilik lama tidak diperlukan. Cukup dengan melampirkan KTP Anda sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Ketika Anda membeli kendaraan bekas, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan balik nama. Di bawah ini adalah daftar persyaratan yang diperlukan:

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

Demikianlah persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk proses balik nama kendaraan. Penting juga untuk diketahui bahwa saat ini, biaya balik nama kendaraan bekas telah digratiskan. Kebijakan penghapusan biaya balik nama ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 secara jelas menyatakan bahwa Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Ini berarti bahwa BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru, dan tidak mencakup kendaraan bekas.

Meskipun biaya balik nama kendaraan bekas telah dihapuskan, bukan berarti Anda tidak akan mengeluarkan biaya sama sekali. Biaya-biaya yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat proses balik nama meliputi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru.

Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan

Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan