Perpres 87/2017: Atur Jam Sekolah & Pendidikan Karakter

Admin

13/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Usulan mengenai jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, telah memicu perdebatan sengit. Dalam usulannya, Dedi berharap agar sekolah-sekolah di wilayahnya hanya berlangsung selama lima hari, dari Senin hingga Jumat.

Namun, ide dari Dedi Mulyadi ini justru mengundang berbagai reaksi di tengah masyarakat, ada yang mendukung, ada pula yang menentang. Bahkan, rencana kebijakan ini pun turut disinggung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Beliau menghimbau agar pemerintah daerah turut memperhatikan aturan yang berlaku sebelum menerapkan kebijakan semacam itu.

"Jadi, alangkah baiknya jika semua pihak memahami betul kebijakan yang ada. Kami berharap, setiap kebijakan yang diambil senantiasa mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh kementerian," tutur Mu'ti, seperti yang dilansir dari Antara pada hari Selasa (3/6/2025).

Meskipun demikian, Dedi Mulyadi kemudian memberikan klarifikasi terkait rencana perubahan jam masuk sekolah tersebut. Dedi menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB, yang akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

Perlu diketahui, salah satu regulasi yang mengatur tentang jam masuk sekolah adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Aturan mengenai jam masuk sekolah ini secara spesifik tertuang dalam Pasal 9 Perpres 87/2017.

(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;

b. ketersediaan sarana dan prasarana;

c. kearifan lokal; dan

d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agamadi luar Komite Sekolah/Madrasah.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana untuk meluncurkan kebijakan baru bagi seluruh siswa di wilayahnya, yaitu agar masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB.

Hal tersebut sejalan dengan keinginannya agar jadwal masuk sekolah di provinsi tersebut hanya berlangsung selama lima hari, yaitu dari hari Senin sampai Jumat. Menurut pandangan Gubernur Jabar, perubahan jadwal sekolah ini bertujuan untuk menanamkan kebiasaan hidup yang disiplin.

Beliau menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, di mana dirinya menjadi bupati pertama yang menerapkan sistem sekolah sampai hari Jumat dengan jam belajar yang dimulai pada pukul 06.00 WIB.

"Tidak masalah jika jam belajarnya dimulai pada pukul 6 pagi, asalkan hari Sabtu libur. Setuju tidak?," tanya Dedi dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @dedimulyadi71 pada hari Kamis, 29 Mei 2025.

Beliau juga menuturkan bahwa terdapat perbedaan jadwal belajar antara siswa SMP dan SMA. Oleh karena itu, beliau menginginkan agar jadwal tersebut diseragamkan. Dedi Mulyadi bahkan meminta kepada kepala daerah di bawahnya untuk mengikuti sistem yang baru ini.

"Saya mengajak kepada para Bupati dan Wali Kota agar para pelajar belajar sampai hari Jumat saja, sehingga Sabtu dan Minggu bisa libur," ujarnya.

"Sekarang, SMA belajar sampai hari Jumat, sementara SMP sampai hari Sabtu. Menurut saya, seharusnya di Jawa Barat diseragamkan saja, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," sambung Dedi Mulyadi.

Setelah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari para pakar pendidikan, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 WIB pagi. Melalui akun media sosial resminya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh siswa di Jawa Barat akan masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB pagi, bukan pukul 06.00 WIB.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan datang, sekolah di Jawa Barat akan dimulai pada pukul 06.30. Sekali lagi saya tegaskan, sekolah di Jawa Barat dimulai pada pukul 06.30," tegasnya.

Dedi kemudian menambahkan bahwa karena anak-anak tidak diperbolehkan keluar rumah lebih dari pukul 09.00 malam tanpa didampingi dan tanpa keperluan mendesak yang didasarkan pada izin orang tua, maka Pemerintah Provinsi Jabar berencana untuk menghapuskan Pekerjaan Rumah (PR) bagi anak-anak sekolah.

"Seluruh pekerjaan sekolah akan dikerjakan di sekolah, tugas-tugas sekolah akan diselesaikan di sekolah, dan tidak akan dibawa menjadi beban di rumah. Di rumah, anak-anak bisa bersantai, membaca buku, berolahraga, dan fokus membantu kedua orang tua mereka meringankan beban, serta belajar membereskan rumah, mencuci piring, yang perempuan bisa belajar memasak, mengepel, dan melakukan kegiatan bermanfaat lainnya," jelasnya.

Selama berada di rumah, Dedi Mulyadi melanjutkan, anak-anak sekolah dapat mengikuti les musik, les bahasa Inggris, les Matematika, dan kegiatan lain yang bermanfaat.

"Kebijakan yang saya ambil ini tentu saja akan menuai pro dan kontra. Bagi saya, pro dan kontra adalah hal yang lumrah dalam sebuah negara demokrasi. Yang terpenting adalah tujuan utama kita, yaitu untuk mewujudkan anak-anak yang berkarakter *cageur* (sehat), *bageur* (berbudi pekerti), *bener* (berintegritas), *pinter* (berpengetahuan), dan *singer* (cekatan)," pungkasnya.