Job Fair: Perusahaan ‘Terpaksa’ Ikut Campur Pemerintah Daerah?

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

“`html

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti adanya praktik di mana banyak perusahaan yang, menurut mereka, terpaksa berpartisipasi dalam penyelenggaraan bursa kerja atau job fair. Fenomena ini, sebagaimana diungkapkan, seringkali terjadi di kawasan-kawasan industri.

Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengungkapkan bahwa paksaan ini kerap kali dilakukan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, partisipasi perusahaan dalam job fair tersebut menjadi sekadar formalitas, tidak benar-benar ditujukan untuk merekrut tenaga kerja yang dibutuhkan.

"Memang, selama ini, terkait job fair yang diadakan oleh pemerintah daerah, banyak perusahaan yang ‘dipaksa’ untuk turut serta. Pada akhirnya, perusahaan hanya berpartisipasi sebagai formalitas dan tidak pernah sungguh-sungguh melakukan perekrutan. Hal ini sering terjadi di kawasan industri," demikian penjelasan Askar saat dihubungi Liputanku pada hari Selasa (3/6/2025).

Walaupun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk terlibat dalam kegiatan job fair. Namun, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, terdapat ketentuan yang mengatur perihal kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

Pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa informasi dalam lowongan kerja harus mencakup identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan kerja, serta informasi umum seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan, pengalaman, upah, domisili kerja, hingga uraian tugas.

Pada ayat (3) pasal yang sama, tercantum aturan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk melaporkan informasi lowongan kerja kepada kementerian terkait melalui platform SIAPkerja yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menjelaskan bahwa SIAPkerja merupakan wadah bagi para pencari kerja dan pemberi kerja. Ia menekankan bahwa pencari kerja idealnya sudah terdaftar di portal tersebut, sehingga mempermudah proses pencarian dan perekrutan saat job fair berlangsung.

"Dalam peraturan, sebenarnya pencari kerja diwajibkan untuk mendaftar di portal SIAPkerja. Namun, saya ragu apakah persyaratan tersebut terpenuhi sepenuhnya atau tidak," ungkap Huda.

Terkait job fair, Huda berpendapat bahwa kegiatan ini seringkali hanya sebatas pendaftaran administrasi, karena tidak ada sesi wawancara langsung. Menurutnya, bursa kerja akan lebih efektif jika disertai dengan wawancara, karena dapat mempersingkat waktu tunggu bagi pencari kerja untuk mendapatkan kepastian pekerjaan.

Di sisi lain, Huda menilai bahwa pemerintah belum berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi saat ini tidak sebanding dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang ada.

"Jika hanya sebatas pendaftaran administrasi, menurut saya, online job fair akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan job fair secara offline. Apalagi di era digital seperti sekarang ini, yang mempermudah aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang hanya memenuhi keinginan pemerintah (Pemda ataupun Pusat) yang menyelenggarakan job fair sebagai formalitas," jelasnya.

“`