Profil 5 Perusahaan dengan Tambang Nikel di Raja Ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengidentifikasi lima perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Informasi ini diperoleh melalui serangkaian evaluasi yang dilakukan secara langsung di lapangan.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Dirangkum oleh detikcom, Minggu (8/6/2025), berikut ini adalah profil singkat dari kelima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat:
1. PT Gag Nikel
Di antara kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini secara aktif melakukan produksi nikel dan beroperasi dengan status Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar secara resmi di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga tahun 2047. PT Gag Nikel memiliki wilayah izin pertambangan yang luasnya mencapai 13.136 hektare (Ha).
Awalnya, kepemilikan saham PT Gag Nikel terbagi antara dua entitas, yaitu perusahaan asing asal Australia, Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd, yang memegang 75% saham, dan perusahaan lokal, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM), yang memiliki sisa 25% saham. Namun, sejak tahun 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham, sehingga kendali penuh atas PT Gag Nikel berada di bawah manajemen perusahaan BUMN ini.
PT Gag Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga masa berlaku izin/perjanjian berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 mengenai Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
2. PT Anugerah Surya Pratama
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan beroperasi di wilayah Indonesia bagian timur, tepatnya di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan ini berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak perusahaan dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.
3. PT Kawei Sejahtera Mining
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan bijih nikel dan didirikan pada bulan Agustus tahun 2023. Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.
IUP tersebut diberikan pada tanggal 30 Desember 2013 dan berlaku selama 20 tahun, dengan luas wilayah yang diizinkan mencapai 5.922 Ha. Berdasarkan catatan dari KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada tahun 2023, serta operasional penambangan bijih nikel pada tahun 2024.
4. PT Mulia Raymond Perkasa
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 Ha yang meliputi wilayah Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Menurut catatan KLH, MRP tidak memiliki PPKH.
Perusahaan ini memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele, Kabupaten Raja Ampat, dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk keperluan pengambilan sampel coring. Pada saat dilakukan verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP.
5. PT Nurham
PT Nurham merupakan perusahaan pertambangan nikel yang tercatat beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Akan tetapi, hingga saat ini, tidak ada informasi publik yang secara jelas menyatakan bahwa PT Nurham aktif melakukan kegiatan produksi nikel.
PT Nurham terdaftar di dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, namun informasi detail mengenai jumlah paket yang berhasil dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia untuk publik.