MasterV – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa izin operasi telah dikantongi oleh 5 perusahaan tambang untuk beraktivitas di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lima perusahaan tersebut menjalankan kegiatan operasionalnya di 5 pulau yang tersebar di perairan Raja Ampat.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kementerian ESDM pada hari Minggu, 8 Juni 2025, kelima pulau yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan tersebut adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Berikut ini adalah daftar 5 perusahaan tambang yang telah memperoleh izin, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah:
Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII, perusahaan ini memiliki wilayah konsesi seluas 13.136 hektar yang berlokasi di Pulau Gag.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047, PT Gag Nikel saat ini telah memasuki tahapan operasi produksi.
Dari aspek lingkungan, perusahaan ini telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun 2014, dengan adendum yang diperbarui pada tahun 2022, serta Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan pada tahun 2024.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diterbitkan pada tahun 2015 dan 2018, diikuti dengan penerbitan Penataan Areal Kerja (PAK) pada tahun 2020.
Hingga saat ini, total area tambang yang telah dibuka mencapai 187,87 hektar, dan dari jumlah tersebut, 135,45 hektar telah direklamasi. Namun demikian, perusahaan masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum melakukan pembuangan air limbah.
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku mulai 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran.
Dokumen AMDAL serta UKL-UPL telah dimiliki perusahaan sejak tahun 2006, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Izin dari Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, sampai dengan 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele.
Saat ini, kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum dilengkapi dengan dokumen atau persetujuan lingkungan yang diperlukan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM mengantongi IUP melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga tahun 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.
Untuk keperluan penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah memperoleh IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022.
Kegiatan produksi sempat berjalan sejak tahun 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas produksi yang terpantau di lapangan.
3. PT Nurham
Perusahaan ini memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga tahun 2033 dan wilayah konsesi seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
Sejak tahun 2013, PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Hingga saat ini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh izin yang diterbitkan telah melalui proses evaluasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun demikian, aktivitas pertambangan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat seringkali menjadi perhatian, terutama terkait potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan kawasan tersebut.