Aturan Baru: Bawa Piala dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk!

Admin

12/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kabar gembira! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan perubahan signifikan terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Salah satu poin pentingnya adalah pembebasan bea masuk untuk barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri.

Ketentuan yang menggembirakan ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Peraturan baru ini resmi berlaku sejak 6 Juni 2025.

Menurut Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul, melalui aturan yang baru disahkan ini, hadiah lomba seperti medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar bea masuk.

"Medali, trofi (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, serta barang hadiah lainnya yang termasuk dalam kategori kompetisi atau penghargaan, akan diberikan pembebasan bea masuk," tegas Chairul dalam *media briefing* terkait PMK 34 Tahun 2025 melalui telekonferensi pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan bahwa barang-barang hadiah lomba juga akan mendapatkan pengecualian dari bea masuk tambahan. Selain itu, barang-barang tersebut juga bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan juga dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Terkait detailnya, Chairul menjabarkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang penumpang dapat dikategorikan sebagai hadiah. Pertama, penumpang haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah tersebut sebagai hasil dari kompetisi atau penghargaan.

Kedua, hadiah tersebut harus berasal dari kompetisi atau penghargaan bertaraf internasional yang mencakup berbagai bidang, termasuk namun tidak terbatas pada olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Ketiga, harus ada dokumen atau bukti yang menunjukkan keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional tersebut.

"Dokumen ini dapat berasal dari kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, atau bahkan **Liputanku** nasional maupun internasional," urainya.

Namun demikian, DJBC juga telah menetapkan beberapa jenis barang hadiah yang tidak termasuk dalam pembebasan bea masuk ini. Beberapa di antaranya adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah yang berasal dari undian atau perjudian.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2023 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan cerita seorang WNI yang menyampaikan keluhannya karena pialanya dikenakan pajak oleh DJBC. Padahal, piala tersebut merupakan hasil kemenangannya dalam sebuah kontes menyanyi di Jepang, yang kemudian dikirimkan ke Indonesia.