Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) menyampaikan pernyataan dan kritik terkait kondisi internal maskapai. Mereka menilai bahwa komunikasi antara manajemen dan karyawan, termasuk pilot, saat ini kurang terjalin dengan baik.
Dalam pernyataan sikapnya, para pilot Garuda menyoroti lima poin penting. Pertama, proses perekrutan yang dinilai tidak selaras dengan prinsip *good corporate governance* (GCG). Kedua, kegagalan komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja. Ketiga, pembatasan kebebasan menyampaikan pendapat. Keempat, pemotongan iuran serikat secara sepihak. Dan kelima, dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat.
"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dan demi menjaga keberlangsungan bisnis Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan (*safety*) dan pelayanan terbaik kepada pelanggan, kami, Asosiasi Pilot Garuda, memohon kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, serta Pemegang Saham untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," demikian bunyi pernyataan resmi APG, yang dikutip pada hari Rabu (28/5/2025).
Tanggapan Garuda Indonesia
Direktur Human Capital & Corporate Service PT Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyampaikan bahwa dalam setiap dinamika yang terjadi, pihaknya selalu mengedepankan komunikasi yang terbuka, sikap saling menghargai, serta komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas.
Mengenai proses perekrutan yang dianggap tidak sesuai dengan GCG, Enny menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mengutamakan tata kelola organisasi dan *human capital* yang baik. Hal ini termasuk memastikan terpenuhinya prinsip GCG dan mengacu pada praktik bisnis dan industrial yang berlaku.
Dijelaskan bahwa seluruh pegawai yang dimaksud APG direkrut tidak sesuai GCG saat ini berstatus sebagai pegawai *pro hire* dengan kontrak kerja waktu tertentu. Sementara itu, remunerasi yang diberikan mengacu pada standar remunerasi kepegawaian perusahaan yang sesuai dengan *market benchmark* yang berlaku.
"Kami dapat memastikan bahwa proses penerimaan pegawai yang dimaksud telah dilakukan sesuai dengan ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di Perusahaan, dengan tujuan untuk mempercepat proses transformasi perusahaan yang sedang berlangsung," tegas Enny dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, terkait dengan kebebasan berpendapat, Garuda mengklaim bahwa pihaknya secara berkelanjutan memfasilitasi ruang dialog melalui berbagai forum, termasuk dengan ketiga serikat yang ada di Garuda Indonesia. Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan maskapai melalui organ pengurus yang bertugas menangani hubungan industrial dengan serikat.
"Komunikasi dengan APG secara berkala dilakukan melalui berbagai kesempatan, mulai dari pertemuan bersama Direksi, hingga komunikasi dengan jajaran Direktorat Human Capital. Selain itu, berbagai kanal komunikasi internal telah tersedia bagi seluruh karyawan, seperti diskusi dengan Direksi pada forum *Sharing Session* yang dilaksanakan secara rutin," jelasnya.
Enny kemudian menjelaskan mengenai kebijakan penghentian pemotongan iuran serikat secara langsung. Manajemen Garuda menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan sejak tahun 2024 dan bertujuan untuk mengembalikan hak karyawan dalam menentukan pilihan keanggotaannya secara mandiri.
"Kebijakan ini tidak mengurangi dukungan perusahaan pada serikat, dan perusahaan tetap menyediakan fasilitas penunjang yang diperlukan untuk operasional serikat. Perusahaan terbuka untuk terus berdiskusi lebih lanjut guna menjelaskan mekanisme tersebut dalam koridor peraturan yang berlaku," paparnya.
Terakhir, terkait laporan dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian RI, GIAA menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat dan terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai proses perekrutan karyawan di perusahaan.
"Tindakan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut telah mencoreng kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan. Langkah hukum diambil perusahaan setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan perusahaan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG," ungkapnya.
Enny menegaskan bahwa langkah hukum ini sama sekali tidak berkaitan dengan serikat pekerja, yang hingga saat ini tetap mendapatkan dukungan operasional dari perusahaan.
"Berkenaan dengan laporan kepolisian ini, Perusahaan sepenuhnya mempercayakan proses hukum ini kepada *corporate lawyer* yang telah ditunjuk, dan akan senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," imbuhnya.
Oleh karena itu, Enny kembali menegaskan bahwa Garuda Indonesia selalu mendukung peran serikat pekerja di maskapai dalam menjalin kerja sama dengan seluruh anggotanya untuk terus mendukung upaya penguatan perusahaan, sehingga dapat menjadi entitas bisnis yang sehat, mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan menjadi kebanggaan bangsa.