Pelat Nomor Putih Tulisan Merah: Ini Loh Artinya!

Admin

09/06/2025

2
Min Read

Di Indonesia, kita sering menjumpai beragam warna pelat nomor kendaraan, masing-masing dengan fungsi spesifiknya. Selain pelat nomor putih dengan tulisan hitam yang umum, serta pelat kuning, merah, dan hijau, pernahkah Anda melihat pelat nomor putih bertuliskan merah? Pertanyaan pentingnya, apa sebenarnya makna di balik warna tersebut?

Memang benar, pelat nomor putih bertuliskan merah mungkin tidak sepopuler pelat putih/hitam atau pelat kuning di jalanan. Namun, perlu diketahui bahwa pelat nomor putih dengan tulisan merah ini biasanya digunakan oleh perusahaan otomotif untuk keperluan khusus.

Pelat nomor unik berwarna putih dengan tulisan merah ini dikenal sebagai Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Merujuk pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TCKB merupakan tanda yang sah sebagai bukti legalitas pengoperasian sementara sebuah kendaraan bermotor sebelum proses registrasi selesai.

Dalam Pasal 78 ayat (1) Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum terdaftar secara resmi dapat dioperasikan di jalan raya untuk tujuan tertentu, asalkan dilengkapi dengan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dan TCKB. Tujuan-tujuan tersebut mencakup:

TCKB mencantumkan informasi penting seperti kode wilayah, nomor/angka, dan seri huruf. Dengan ciri khas warna dasar putih dan tulisan merah, STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang penjualan, produksi, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor (Ranmor), serta lembaga penelitian yang fokus pada bidang Ranmor.

Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta

Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta