Diskon Listrik 50%? PLN Siap, ESDM Belum Tahu!

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

PT PLN (Persero) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli tahun 2025. Program diskon ini direncanakan akan diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2025, menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan dari pemerintah terkait pemberian diskon tarif listrik tersebut. Meskipun demikian, detail lebih lanjut mengenai kepastian implementasi diskon tarif listrik ini belum dijelaskan secara rinci.

“Kami akan melaksanakan arahan yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Darmawan ketika ditanya mengenai rencana diskon tarif listrik untuk periode Juni dan Juli 2025 di Jakarta, pada hari Senin (2/5/2025).

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui adanya rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli 2025 kepada konsumen dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Bahlil menjelaskan bahwa setiap kebijakan terkait diskon atau pemotongan tarif seharusnya melalui pembahasan terlebih dahulu dengan kementerian terkait. Dalam hal ini, ia mengakui belum menerima laporan mengenai rencana diskon tarif listrik tersebut.

“Begini, setahu saya, mekanisme pemotongan atau apapun itu, selalu diawali dengan pembahasan. Pembahasan biasanya melibatkan Kementerian ESDM. Saya belum tahu apakah di tingkat teknis sudah ada atau belum,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5).

“Yang pasti, hingga hari ini, saya belum menerima laporan terkait hal tersebut,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai preferensi ESDM terkait mekanisme pemberian diskon tarif listrik seperti sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa ia perlu mempelajari keseluruhan aspek terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan subsidi melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian terkait.

“Kita akan pelajari semuanya, demi kepentingan rakyat. Namun, kita juga harus memperhatikan kondisi negara. Selain itu, pembahasan subsidi tidak terlepas dari komunikasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Bahlil menambahkan, apabila berbagai kementerian telah menyetujui pemberian diskon atau subsidi, barulah Kementerian ESDM memberikan instruksi kepada PLN untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Dan setelah itu, barulah saya akan menyampaikannya kepada PLN,” pungkasnya.