Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan suntikan dana sebesar Rp 1,7 triliun dalam bentuk Penanaman Modal Daerah (PMD) kepada Bank Banten. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kebutuhan modal inti minimum bagi perbankan.
Dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada hari Selasa (3/6/2025), Gubernur Banten, Andra Soni, merujuk pada Pasal 8 Ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa setiap Bank Pembangunan Daerah wajib memiliki modal inti paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat pada tahun 2024.
“Pemerintah Provinsi Banten telah merealisasikan penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 2,1 triliun dan berencana untuk menambah investasi hingga mencapai Rp 1,7 triliun,” ungkap Andra Soni saat menyampaikan pidatonya.
Lebih lanjut, Pemprov Banten berencana untuk mengikutsertakan aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah daerah sebagai bagian dari modal Bank Banten. Keputusan strategis ini merupakan manifestasi dari upaya optimalisasi aset-aset non-produktif yang dimiliki oleh daerah.
“Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya kami untuk mengoptimalkan aset-aset daerah yang belum produktif. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Banten tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan dalam bentuk uang tunai,” jelasnya.
“Dengan menyertakan tanah dan bangunan, kami berupaya menjaga efisiensi fiskal tanpa mengurangi nilai penyertaan modal. Sekaligus, ini akan mendukung operasional Bank Banten dan memungkinkan ekspansi fisik yang lebih luas,” imbuhnya.
Selain itu, Andra Soni juga menyinggung mengenai rencana pembentukan skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim. Ia menegaskan bahwa KUB ini tidak akan mengurangi aset yang dimiliki Bank Banten.
“Sebaliknya, skema KUB ini dirancang untuk memperkuat struktur keuangan dan meningkatkan tata kelola Bank Banten melalui sinergi yang dibangun bersama Bank Jatim sebagai mitra strategis,” tegasnya.
Usulan PMD untuk Bank Banten ini selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMD Bank Banten. Iwan Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan dipercaya untuk memimpin Pansus ini.
.