PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Judol Komdigi Hari Ini
JAKARTA, MasterV – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/6/2025), kembali melanjutkan proses persidangan terhadap terdakwa Denden Imadudin Soleh beserta rekan-rekannya (dkk). Kasus ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atas dugaan tindakan melindungi sejumlah situs judi online (judol) dari pemblokiran.
Eko Budisusanto, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sidang dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan akan dilaksanakan pada hari Selasa,” demikian pernyataan Eko kepada Komcom.com, hari Selasa lalu.
Sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, persidangan penting ini akan diselenggarakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB.
“Rencananya, agenda dimulai pukul 13.00 WIB,” ujarnya lebih lanjut.
Sayangnya, Eko Budisusanto belum bersedia memberikan informasi lebih detail mengenai identitas saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada persidangan hari ini.
Perlu diketahui bahwa dalam perkara yang cukup kompleks ini, terdapat tidak kurang dari sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang berstatus sebagai terdakwa.
Nama-nama mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.