Uang Dinas PNS ke Inggris Tembus Rp 12,9 Juta/Hari!

Admin

06/06/2025

3
Min Read

On This Post

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan standar baru mengenai batasan tertinggi atau estimasi uang harian perjalanan dinas ke luar negeri bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada tahun 2026.

Ketentuan ini secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada tanggal 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

Perlu dicatat bahwa dalam aturan tersebut, besaran uang harian perjalanan dinas ke luar negeri akan bervariasi, bergantung pada negara tujuan serta golongan kepangkatan PNS yang bersangkutan. Perhitungan ini didasarkan pada nilai mata uang US Dollar, sehingga nilai konversi ke Rupiah akan fluktuatif, mengikuti dinamika nilai tukar antara Rupiah dan Dolar AS pada saat perjalanan dinas dilaksanakan.

"Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri berfungsi sebagai penggantian biaya kebutuhan sehari-hari bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain yang melaksanakan perintah perjalanan dinas di luar negeri. Dana ini dapat dialokasikan untuk biaya makan, transportasi lokal, operasional, serta akomodasi penginapan," demikian bunyi kutipan dari PMK 32 Tahun 2025.

Dalam konteks ini, negara dengan alokasi biaya perjalanan dinas tertinggi bagi PNS adalah Inggris. Untuk golongan A, ditetapkan sebesar US$ 792 per orang/hari, atau setara dengan Rp 12.924.648. Sementara itu, untuk golongan B dialokasikan US$ 774 atau Rp 12.630.906, golongan C sebesar US$ 583 atau Rp 9.513.977, dan golongan D sebesar US$ 582 atau Rp 9.497.658.

Italia menempati posisi berikutnya sebagai negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi, dengan alokasi sebesar US$ 702 atau Rp 11.455.938 untuk PNS golongan A per orang/hari. Selain itu, disiapkan pula dana sebesar US$ 637 atau Rp 10.395.203 untuk golongan B, US$ 446 atau Rp 7.278.274 untuk golongan C, dan US$ 427 atau Rp 6.968.213 untuk golongan D.

Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara ketiga dengan biaya perjalanan dinas tertinggi, yaitu US$ 659 atau Rp 10.754.221 per orang/hari untuk golongan A. Selanjutnya, untuk golongan B diberikan US$ 563 atau Rp 9.187.597, untuk PNS golongan C sebesar US$ 505 atau Rp 8.241.095, dan untuk golongan D dialokasikan US$ 447 atau Rp 7.294.593.

Penting untuk diingat bahwa perhitungan besaran uang perjalanan dinas PNS ke luar negeri dalam Rupiah ini didasarkan pada asumsi kurs yang berlaku saat ini, Jumat (30/5/2025), yaitu sebesar Rp 16.319 per Dolar AS. Nilai biaya dalam Rupiah ini dapat mengalami perubahan, tergantung pada fluktuasi nilai tukar Dolar AS pada saat perjalanan dinas dilaksanakan.

"Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, akan disesuaikan dengan besaran uang harian yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia tersebut berkedudukan," demikian bunyi lanjutan dari aturan tersebut.