Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan standar baru terkait pemberian ‘uang saku’ bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti rapat di luar kantor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang membahas Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini secara rinci mengatur besaran uang saku yang akan diterima oleh PNS saat melaksanakan rapat di luar kantor. Besaran tersebut akan disesuaikan dengan lokasi Provinsi tempat rapat atau pertemuan diselenggarakan. Selain itu, faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah pangkat atau golongan PNS yang bersangkutan di instansinya.
Menurut beleid tersebut, "Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan acuan biaya yang dialokasikan untuk penyelenggaraan rapat/pertemuan di luar kantor. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan koordinasi intensif dengan melibatkan peserta dari berbagai kementerian/lembaga, instansi, atau masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi."
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor diklasifikasikan menjadi tiga jenis:
– Paket Fullboard: Alokasi biaya ini diperuntukkan bagi kegiatan rapat/pertemuan yang berlangsung di luar kantor selama sehari penuh dan disertai dengan menginap, baik di dalam maupun di luar kota.
– Paket Fullday: Alokasi biaya ini diperuntukkan bagi kegiatan rapat/pertemuan yang berlangsung di luar kantor minimal 8 jam tanpa menginap.
– Paket Halfday: Alokasi biaya ini diperuntukkan bagi kegiatan rapat/pertemuan yang berlangsung di luar kantor minimal 5 jam tanpa menginap.
Untuk besaran uang saku rapat PNS yang menduduki posisi eselon I dan II, atau Pejabat Fungsional Utama tertinggi, wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan menjadi yang tertinggi. Di wilayah ini, biaya rapat halfday dapat mencapai Rp 650.000 per orang/pertemuan.
Selanjutnya, untuk biaya rapat Fullday, alokasi yang diberikan paling besar adalah Rp 1.026.000 per orang per pertemuan. Sementara itu, untuk biaya rapat Fullboard, alokasi maksimal yang disediakan adalah Rp 2.739.000.
Demikian pula, untuk uang rapat PNS dengan posisi eselon III atau Pejabat Fungsional Madya ke bawah, besaran tertinggi juga berlaku di Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Untuk biaya rapat halfday, alokasi maksimal yang disediakan adalah Rp 472.000 per orang/pertemuan. Kemudian, untuk biaya rapat Fullday, alokasi yang diberikan paling besar adalah Rp 703.000. Terakhir, untuk biaya rapat Fullboard, alokasi maksimal yang disediakan adalah Rp 1.738.000.
Selain itu, secara khusus untuk rapat PNS di luar kantor dengan fasilitas Fullboard, pemerintah masih memberikan uang harian kegiatan rapat sebesar Rp 130.000 per pertemuan. Besaran ini berlaku sama untuk semua posisi jabatan dan wilayah.
Dalam PMK tersebut dijelaskan lebih lanjut, "Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mengalokasikan uang harian bagi peserta dan panitia kegiatan fullboard yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan kepada mereka yang hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor yang berbentuk halfday dan fullday tidak mendapatkan uang harian."