Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penghapusan alokasi dana untuk paket data dan komunikasi dalam Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Ini berarti, mulai tahun depan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi akan menerima dana tambahan yang selama ini digunakan untuk membeli pulsa atau paket data.
Keputusan ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, penyusunan kebijakan standar biaya masukan tahun ini selaras dengan upaya efisiensi yang tengah digalakkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Konsekuensinya, beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 mengalami penghapusan atau pengurangan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan biaya paket data dan komunikasi.
“Kebijakan standar biaya untuk tahun 2026 ini sejalan dengan kebijakan efisiensi pemerintah. Terdapat beberapa perubahan penting dalam satuan biaya tahun 2026,” ungkap Lisbon dalam Liputanku mengenai ‘Kebijakan SBM TA 2026’ di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Lisbon menjelaskan bahwa penghapusan biaya paket data dan komunikasi bagi PNS ini didasari oleh pertimbangan bahwa kebutuhan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, baik bagi PNS di Kementerian-Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Sebelumnya, alokasi dana ini diberikan sebagai penunjang kegiatan para abdi negara selama masa pandemi Covid-19.
“Penghapusan biaya komunikasi ini, dulu saat menghadapi COVID-19, diberikan untuk mendukung komunikasi dan rapat online. Namun, sekarang biaya tersebut sudah dihapus karena dianggap tidak relevan lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, satuan biaya paket data dan komunikasi untuk PNS masih tercantum. Ini mengindikasikan bahwa hingga tahun ini, para abdi negara masih menerima alokasi dana tersebut setiap bulannya.
Dalam aturan tersebut, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat eselon I dan II atau yang setara diberikan maksimal Rp 400.000 per bulan. Sementara itu, pejabat setara eselon III ke bawah menerima Rp 200.000 per bulan.
“Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring (online). Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” demikian bunyi PMK 39 Tahun 2024.