Uang Saku Rapat PNS di Luar Kantor, Segini Besarannya!

Admin

07/06/2025

3
Min Read

On This Post

Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan standar terkait besaran ‘uang saku’ yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika melaksanakan rapat di luar kantor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang membahas tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam peraturan ini, besaran uang saku untuk rapat di luar kantor bagi PNS ditentukan berdasarkan provinsi tempat rapat atau pertemuan tersebut diadakan. Selain itu, biaya rapat di luar kantor juga disesuaikan dengan pangkat PNS yang bersangkutan di instansinya.

“Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan acuan biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Hal ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan koordinasi intensif dengan peserta dari kementerian/lembaga lain, instansi, atau masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi,” demikian bunyi beleid tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dibagi menjadi tiga jenis:

– Paket Fullboard: Satuan biaya paket fullboard dialokasikan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama sehari penuh dan termasuk menginap, baik di dalam maupun di luar kota.

– Paket Fullday: Satuan biaya paket fullday disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 jam tanpa menginap.

– Paket Halfday: Satuan biaya paket halfday diperuntukkan bagi kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 jam tanpa menginap.

Besaran uang rapat tertinggi bagi PNS dengan posisi eselon I dan II, atau Pejabat Fungsional Utama tertinggi, berada di wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Untuk biaya rapat halfday, alokasi maksimalnya adalah Rp 650.000 per orang per pertemuan.

Selanjutnya, biaya rapat Fullday diberikan maksimal sebesar Rp 1.026.000 per orang per pertemuan. Sementara itu, biaya rapat Fullboard dialokasikan paling mahal sebesar Rp 2.739.000.

Hal serupa berlaku untuk uang rapat PNS dengan posisi eselon III atau Pejabat Fungsional Madya ke bawah, di mana besaran tertinggi juga terdapat di Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Untuk biaya rapat halfday, alokasi maksimalnya adalah Rp 472.000 per orang/pertemuan. Kemudian, biaya rapat Fullday diberikan paling besar Rp 703.000, dan biaya rapat Fullboard disediakan paling mahal Rp 1.738.000.

Selain itu, khusus untuk rapat PNS di luar kantor dengan paket Fullboard, pemerintah masih memberikan uang harian kegiatan rapat per pertemuan sebesar Rp 130.000. Besaran ini berlaku sama untuk setiap posisi jabatan dan di seluruh daerah.

“Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang dialokasikan untuk uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard yang diselenggarakan di luar kantor, dan diberikan kepada mereka yang hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday dan fullday tidak mendapatkan uang harian,” demikian penjelasan lebih lanjut dalam PMK tersebut.