Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan, Proses Hukum Lanjut!

Admin

07/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

MasterV, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya diamankan terkait aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta.

Kabar penangguhan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Beliau menjelaskan bahwa langkah penangguhan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum masing-masing mahasiswa.

Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa beberapa pertimbangan utama yang mendasari keputusan penyidik adalah status para mahasiswa yang masih aktif sebagai pelajar, bahkan ada di antara mereka yang akan segera menghadapi ujian. Selain itu, para mahasiswa juga memberikan jaminan penuh bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada, serta tidak akan mencoba melarikan diri.

"Dengan dasar tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangguhkan penahanan, dengan keyakinan bahwa para mahasiswa akan memegang teguh janji mereka untuk tidak mengulangi kesalahan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri, serta adanya jaminan kuat dari pihak keluarga," tegasnya dalam keterangan yang disampaikan pada hari Sabtu (31/5/2025).

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa status hukum para mahasiswa tersebut masih tetap sebagai tersangka, dan proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perlu ditegaskan bahwa penangguhan ini tidak menghentikan proses hukum. Status mereka tetap tersangka. Penangguhan penahanan dilakukan karena kami mempertimbangkan masa depan mereka yang masih panjang. Ada harapan untuk membina dan membimbing mereka. Kami memberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah dan meraih cita-cita mereka," paparnya.

Sementara itu, terkait dengan tiga mahasiswa yang sebelumnya terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Reonald menjelaskan bahwa kasus mereka telah dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dua di antaranya saat ini sedang menjalani proses asesmen dan rehabilitasi selama tiga bulan.

“Dua mahasiswa, dengan inisial ICW dan JNP, telah menjalani asesmen. Hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka berdua memenuhi syarat untuk direhabilitasi, dan saat ini mereka sedang menjalani program rehabilitasi yang diperkirakan berlangsung selama tiga bulan," jelasnya.

Sebagai bagian dari penangguhan penahanan, para mahasiswa juga diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Jadwal wajib lapor ini akan disesuaikan dengan jadwal perkuliahan mereka agar tidak mengganggu aktivitas akademik.

"Wajib lapor akan dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis. Apabila jadwal tersebut berbenturan dengan jadwal kuliah, maka akan dialihkan ke hari atau jam lain yang lebih memungkinkan," tutupnya.

“`