Ricuh May Day DPR: 7 Tersangka Diperiksa Polda Metro

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 individu sebagai tersangka terkait demonstrasi May Day yang sempat diwarnai kericuhan di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu. Hari ini, tujuh di antaranya menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Tujuh orang dijadwalkan untuk agenda klarifikasi pada hari ini, sementara tujuh lainnya akan diperiksa besok," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat dikonfirmasi Liputanku, Selasa (3/6/2025).

AKBP Reonald menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang dipanggil hari ini, baru enam orang yang telah hadir. Pihaknya masih menunggu kehadiran satu orang lainnya.

"Sejauh ini, dari tujuh orang yang diundang untuk klarifikasi, baru enam orang yang memenuhi panggilan," jelas AKBP Reonald.

Belly, yang bertindak sebagai tim penasehat hukum dari 14 tersangka, menjelaskan saat ditemui di Polda Metro Jaya bahwa dirinya bersama para tersangka hadir untuk memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait status tersangka yang disandang.

"Hari ini, kami hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan kedua. Rekan-rekan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses pemeriksaan," tutur Belly.

Sebelumnya, para tersangka telah menerima panggilan pertama dari pihak kepolisian. Namun, saat itu, tim advokasi mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan serta permintaan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan.

"Namun, kami dari tim advokasi untuk demokrasi menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya cenderung untuk melanjutkan kasus ini, yang dibuktikan dengan dilanjutkannya dengan panggilan kedua hari ini," kata Belly.

Tim Advokasi menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap 14 orang tersebut merupakan sebuah bentuk kriminalisasi.

"Kita semua memahami bahwa kelanjutan kasus ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah upaya mempersempit ruang sipil bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa," tegasnya.

Saat ini, salah seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Co Yong Gi, telah hadir memenuhi panggilan tersebut. Selain didampingi oleh tim advokasi, Co Yong Gi juga didampingi oleh dosen dan ketua program studi.

Ketua Program Studi Ilmu Filsafat, Ikhaputri Widiantini, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai penangkapan 14 orang dalam aksi demo May Day di DPR, yang salah satunya adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB Universitas Indonesia.

"Yang kami sesalkan adalah pada saat kejadian, Yong Gi sedang bertugas sebagai tim medis dengan atribut dan perlengkapan medis lengkap, namun tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," ungkap Ikhaputri.

Ikhaputri menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Meskipun demikian, ia berharap agar Polda Metro Jaya meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap Co Yong Gi secara objektif dan berkeadilan.

"Kami percaya bahwa institusi kepolisian memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang. Oleh karena itu, kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik, khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokratis bangsa," jelasnya.

14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan 14 orang yang diamankan dalam demonstrasi hari buruh di depan gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka. Surat pemanggilan kepada para tersangka juga telah dilayangkan.

"Status dari 14 orang tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka. Surat panggilan kepada yang bersangkutan juga telah dikirimkan," jelas Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Senin (12/5).

Adapun inisial dari para tersangka tersebut adalah S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. Namun, hingga saat ini, ke-14 orang tersebut belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.