Demo Balai Kota: Polda Metro Pulangkan Lagi 1 Mahasiswa

Admin

06/06/2025

3
Min Read

On This Post

Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberikan penangguhan penahanan kepada seorang mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang sempat diwarnai kericuhan di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mahasiswa tersebut telah diperkenankan untuk pulang pada hari ini.

"Sesuai rencana, hari ini yang bersangkutan akan dipulangkan. Saya telah berkoordinasi dengan penyidik, dan informasi yang saya terima, penangguhan akan dilakukan hari ini. Betul, inisialnya MAA. Ya, yang bersangkutan ditangguhkan dan diizinkan untuk kembali ke rumah hari ini," jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada hari Jumat (30/5/2025).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Para mahasiswa tersebut juga telah dipulangkan ke kediaman masing-masing.

"Benar, penangguhan telah diberikan kepada 15 orang tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi oleh detikcom pada hari Rabu (28/5).

Ade Ary menambahkan bahwa penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa tersebut diberikan dengan jaminan dari pihak keluarga.

"Pihak keluarga bertindak sebagai penjamin," tambahnya.

16 Orang Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (21/5). Setelah penetapan status tersangka, para mahasiswa tersebut langsung ditahan.

"Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk visum terhadap korban serta *flashdisk* yang berisi rekaman video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang sebelumnya diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada hari Jumat (23/5).

Adapun 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Menurut keterangan, para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

Tidak lama kemudian, pihak kepolisian kembali mengamankan seorang mahasiswa lainnya yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta. Pelaku yang berinisial MAA ini ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka atas nama Saudara MAA, yang merupakan mahasiswa Universitas TS, berhasil diamankan di rumahnya, sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, yaitu di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18, tanggal 24 Mei 2025," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Ade menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dengan penangkapan ini, total mahasiswa yang diamankan terkait kejadian tersebut menjadi 16 orang.