MasterV, Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di area parkir Pelabuhan Roro Sungai Pakning, yang terletak di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, seorang individu berinisial RS (40) telah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu diketahui bahwa RS merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan tersangka RS, dengan barang bukti yang signifikan, yakni 5 kilogram sabu,” ungkap Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangan resminya pada hari Jumat (30/5/2025).
Dijelaskannya bahwa identitas RS terungkap berkat tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya seseorang yang akan membawa sabu dari wilayah Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan melakukan penyisiran di sekitar kawasan pelabuhan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang sesuai dengan ciri-ciri RS yang telah dikantongi sebelumnya.
“Tim melakukan pencarian dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah tiba di Pelabuhan Roro Sungai Pakning. Dengan sigap, tim berhasil mengamankan pelaku tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa petugas juga melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan RS. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan lima paket plastik yang diduga kuat berisi sabu di dalam sebuah ransel.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa lima bungkus yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam tas ransel yang dibawanya,” tegasnya.
Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan segera dibawa ke Polda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.