“`html
Polda Sumut tengah gencar melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga kuat sebagai pihak yang memerintahkan kurir untuk mengangkut sabu seberat 10 kilogram dengan ciri khas logo ‘durian’. Penyelundupan ini sebelumnya berhasil digagalkan di wilayah sungai Asahan.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Sumut, menjelaskan dalam keterangannya pada hari Selasa (10/6/2025) bahwa, “Terdapat dua DPO dengan inisial P dan K. Kedua orang inilah yang memberikan instruksi kepada kedua kurir untuk membawa sabu dari Malaysia.”
Identitas kedua DPO tersebut berhasil diungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu SAR (25) dan DUL (30). Penangkapan keduanya dilakukan di kawasan sungai Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (4/6/2025) pagi.
Calvijn mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima mengenai adanya barang haram yang masuk melalui perairan Asahan, Sumatera Utara.
“Tim kemudian berhasil mengamankan sebuah sampan beserta dua tersangka dan barang bukti di Perairan Asahan,” ujar Jean Calvijn dalam keterangannya pada Selasa (10/6/2025), menguatkan pernyataan sebelumnya.
Kedua tersangka, SAR (25) dan DUL (40), diringkus di perairan Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (4/6) sekitar pukul 08.30 WIB. Keberhasilan ini menjadi langkah maju dalam pemberantasan narkoba.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka SAR, terungkap bahwa barang bukti tersebut dibawanya dari kapal pukat Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Sungai Sumbilang dengan menggunakan kapal yang sama sebagai barang bukti, menuju Aceh,” jelas Calvijn, memberikan rincian lebih lanjut.
SAR dan DUL mengakui bahwa mereka diperintah oleh seseorang dengan inisial P. Mereka dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah untuk mengantarkan paket narkoba tersebut ke tujuan.
“Tersangka SAR dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta,” imbuhnya, mengungkap besaran imbalan yang dijanjikan.
Sementara itu, tersangka DUL mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 18 juta untuk satu kali pengiriman. Sesuai rencana, sabu tersebut akan dibawa menuju Sungai Sumbilang.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang melibatkan kedua tersangka. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 10 kilogram sabu dengan tulisan ‘Durian’ sebagai barang bukti.
“`