MasterV, Depok – Polsek Cimanggis menangkap residivis tersangka ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tersangka berinisial MT (44) dan SB (34). Kedua tersangka melakukan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Garuda, Cimanggis, Depok, pada Minggu (8/6/2025).
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, kedua tersangka ganjal ATM melakukan aksinya dengan menyisipkan lidi. Pada bagian memasukan kartu ATM, menjadi titik aksi tersangka menyisipkan lidi.
“Iya, ada yang tersangka residivis kejahatan yang sama,” ujar Jupriono, Rabu (11/6/2025).
Seorang perempuan berinisial MJ menjadi korban atas aksi kejahatan kedua tersangka. Tersangka beraksi saat melihat korban akan mengambil uang di mesin ATM.
“Karena korban tidak bisa memasukan ATM, kedua tersangka ini seolah ingin membantu korban,” terang Jupriono.
ATM milik korban langsung ditukar kedua tersangka yang telah dipersiapkan sebelum beraksi. Namun aksi kedua tersangka berhasil digagalkan Polsek Cimanggis bersama warga sekitar kejadian.
“Tersangka belum berhasil mengambil uang melalui ATM nya korban, tersangka sudah berhasil diamankan oleh warga bersama-sama petugas patroli dari Polsek Cimanggis,” ucap Jupriono.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka residivis pernah melakukan aksi ganjal ATM di lokasi lain. Tersangka telah melakukan aksinya di wilayah Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon.
“Ini yang residivis sudah tidak terhitung, dia melakukannya kalau ditunjukkan ke TKP nya, bahkan sudah lupa tempat-tempat nya,” kata Jupriono.
Khusus di wilayah Depok, lanjut Jupriono, tersangka pernah beraksi dan berhasil menarik uang korban Rp42 juta. Bahkan aksi tersangka pernah dilaporkan ke Polres Metro Depok, sehingga Polsek Cimanggis berusaha mengungkap lebih dalam aksi tersangka.
“Ini masih kita kejar supaya memastikan di TKP mana saja kedua pelaku ini melakukan,” tutur Jupriono.
Jupriono mengungkapkan, tersangka mengaku dapat mengetahui pin ATM milik korban pada saat membantu korban. Nantinya tersangka akan pura-pura mengetik pin sambil menghafalkan pin milik korban.
“Tersangka ini menanyakan pin nya berapa untuk dimasukkan, nah pada saat itulah ditukar ATM nya, sehingga ATM si korban bisa dikuasai oleh kedua tersangka berikut nomor PIN nya,” ungkap Jupriono.
Tersangka saat beraksi akan mencari mesin ATM yang belum di upgrade atau mesin ATM model lama. Mesin ATM tersebut menjadi sasaran empuk kedua tersangka, untuk mengelabui dan menguras uang korban dengan cara ganjal ATM menggunakan lidi.
“Kalau untuk sasarannya random ya, nah ini ATM yang memang masih belum di upgrade, pilihannya ATM yang masih model lama,” ujar Jupriono.
Saat disinggung soal bentuk lidi yang digunakan ganjal ATM, Jupriono menuturkan, lidi yang digunakan sudah dimodifikasi untuk ganjal ATM. Tersangka mengaku belajar otodidak melakukan aksi ganjal ATM.
“Kedua tersangka adalah percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 junto 53 dengan ancamannya disitu 7 tahun,” pungkas Jupriono.