Jajaran Polsek Ciputat Timur menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan sebuah tempat karaoke di area *basement* sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Investigasi yang dilakukan petugas kepolisian mendapati bahwa tempat karaoke tersebut beroperasi tanpa izin resmi, sehingga kegiatan di lokasi tersebut dihentikan.
“Aktivitas karaoke untuk sementara kami minta dihentikan sampai seluruh perizinan dan persetujuan lingkungan dilengkapi,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada awak Liputanku, Senin (9/6/2025).
Kompol Bambang menjelaskan bahwa tempat karaoke tersebut baru beroperasi selama dua hari. Beliau menambahkan, saat petugas tiba di lokasi, proses renovasi masih berlangsung.
“Perizinan lingkungan belum lengkap, dan belum ada persetujuan dari warga sekitar,” terang Kompol Bambang lebih lanjut.
Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pemilik tempat karaoke tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pendirian tempat karaoke itu tidak selaras dengan visi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kegiatan usaha ini tidak sejalan dengan semangat dan identitas Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang Cerdas, Modern, dan Religius,” tegas Kompol Bambang.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk patuh terhadap prosedur yang berlaku dan menghormati nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Tangsel,” pungkasnya.