Gerebek Miras Oplosan Bogor, Polisi Sita 160 Jeriken Ciu!

Admin

17/06/2025

2
Min Read

On This Post

Aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah gudang yang digunakan untuk mengoplos minuman keras (miras) di daerah Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita tak kurang dari 160 jeriken berisi miras jenis ciu.

Kompol Dede Hendrawan, Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, menjelaskan kepada awak media di lokasi kejadian pada hari Sabtu (7/6/2025), bahwa penggerebekan ini merupakan hasil kerjasama antara Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dengan Kabupaten Bogor. Target operasi adalah praktik pengoplosan miras ilegal di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Kompol Dede Hendrawan menambahkan bahwa selain 160 jeriken miras jenis ciu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses pengoplosan tersebut.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi sekitar 1.000 buah tutup botol minuman dengan berbagai variasi warna, 3.000 botol air mineral dengan berbagai ukuran, serta tiga set alat pengukur suhu kadar alkohol.

Modus operandi yang digunakan, menurut keterangan pihak kepolisian, adalah mencampurkan minuman biang jenis ciu dengan air mineral. Perbandingan yang digunakan adalah satu galon ciu dicampur dengan satu galon air mineral.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemilik gudang hingga pekerja yang bertugas mengoplos miras.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa dari kelima orang yang diamankan, satu orang adalah pemilik gudang, dua orang bertugas sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan, dan dua orang lainnya berperan sebagai pengirim barang hasil oplosan.

Atas perbuatan mereka, kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait dengan izin edar tanpa izin yang sah.