“`html
JAKARTA, MasterV – Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, dengan tegas mendesak agar Aipda PS, oknum polisi dari Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya menerima sanksi etik. Ia menekankan perlunya proses pidana yang setimpal.
Alasannya, Aipda PS diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap MML (25), seorang korban pemerkosaan yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
"Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak dapat berhenti pada pemeriksaan pelanggaran etik oleh Propam. Proses hukum pidana wajib ditegakkan," ujar Ami kepada MasterV pada hari Selasa (10/6/2025).
Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2025 ini berpendapat bahwa tindakan Aipda PS memenuhi unsur tindak pidana yang melanggar Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang secara eksplisit menyebutkan tentang "melakukan kekerasan seksual".
Dengan demikian, ia sangat berharap Kapolda NTT dapat membuka kembali kasus pelecehan ini ke ranah pidana umum.
"Penerapan UU TPKS dalam kasus ini diharapkan dapat meningkatkan citra dan komitmen kepolisian dalam menangani korban tindak pidana kekerasan seksual," ungkapnya.
Ami juga menyoroti berulangnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat kepolisian, terutama di NTT, setelah mencuatnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada.
Menurutnya, pengulangan ini terjadi karena penyelesaian kasus di internal kepolisian cenderung terbatas pada mekanisme etik, seperti yang diduga terjadi pada kasus Aipda PS.
Selain itu, petugas penerima laporan kasus TPKS dinilai belum bekerja optimal, terutama dalam hal pengutamaan petugas dengan jenis kelamin yang sama dengan pelapor.
"Ketentuan ini diatur dalam UU TPKS dengan tujuan mencegah kekerasan seksual oleh APH, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban," tegasnya.
Sebelumnya, Aipda PS telah resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan ini merupakan konsekuensi dari dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan terhadap seorang korban pemerkosaan yang datang melapor ke kantor polisi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada hari Kamis (5/6/2025) lalu.
Unggahan tersebut menginformasikan bahwa MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang anggota polisi saat melaporkan diri sebagai korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Beliau menyatakan bahwa Aipda PS saat ini menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, terhitung mulai hari ini, selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Liputanku pada hari Minggu (8/6/2025).
“`