MasterV, Jakarta – Pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Dian Sandi Utama. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, mengenai tuduhan ijazah palsu. Dian memberikan keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada hari Rabu (28/5/2025).
Dian menyatakan bahwa kehadirannya kali ini bertujuan untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya. Selain itu, ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.
"Saya memberikan keterangan verbal untuk melengkapi keterangan-keterangan yang telah saya berikan sebelumnya. Saya juga menyerahkan bukti-bukti yang belum sempat saya lengkapi pada pemeriksaan tanggal 19 Mei lalu. Itulah yang saya sampaikan kepada penyidik," jelas Dian di Polda Metro Jaya, Rabu (28/5/2025).
Menurut penuturannya, penyelidik menggali informasi lebih dalam mengenai aktivitasnya di media sosial. Tidak hanya itu, kehadirannya dalam beberapa diskusi publik, baik di televisi maupun podcast, yang juga menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar turut menjadi fokus pendalaman.
"Ada beberapa pertemuan melalui podcast dan juga acara televisi. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, terdapat pernyataan-pernyataan yang dianggap perlu untuk didalami lebih lanjut. Dalam hal ini, saya berperan sebagai saksi," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dian menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk hadir kembali jika keterangannya dibutuhkan oleh pihak kepolisian di kemudian hari.
"Saya siap hadir meskipun dipanggil seribu kali. Yang terpenting adalah kasus ini dapat terungkap dengan jelas. Jangankan dua kali, seribu kali pun saya akan datang jika memang diperlukan. Tujuan saya hanya agar kasus ini menjadi terang benderang," tegasnya.
Lebih lanjut, Dian berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, agar tidak menimbulkan dampak negatif.
"Misalnya, ketika kita menyampaikan hasil penelitian, hasil ilmiah, atau informasi lainnya, kita harus berhati-hati. Tujuannya agar kita tidak melanggar harkat dan martabat orang lain," pungkasnya.