MasterV, Jakarta – Seorang penyewa melakukan tindakan penggadaian enam mobil rental tanpa mendapatkan izin. Akibat perbuatan tercela ini, pengusaha rental terpaksa menanggung kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku penggelapan yang berinisial MNE dan SEM.
"SEM berhasil diamankan di Jalan Blumbang, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025. Sementara itu, MNE ditangkap di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (7/5/2025).
Dijelaskan oleh Binsar bahwa kedua pelaku ini berupaya meyakinkan korban seolah-olah mereka menjalankan sebuah bisnis yang membutuhkan kendaraan operasional.
Modusnya adalah salah satu pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban, meliputi tiga unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Innova Reborn, dan satu unit Alphard. Sementara itu, SEM bertugas mencari pihak yang bersedia menerima gadai.
Disebutkan bahwa mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga yang berbeda-beda, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit.
"Setelah unit-unit kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa adanya izin dan sepengetahuan dari korban, uang hasil penggadaian tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku," jelasnya lebih lanjut.
Kerugian yang ditimbulkan mencapai total Rp5 miliar. Dalam perkara ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, serta beberapa unit kendaraan yang belum sempat berpindah tangan.
Saat ini, MNE dan SEM harus menghadapi konsekuensi hukum dengan jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kedua tersangka telah kami tahan, dan kami terus berupaya mencari barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini," tegasnya.