Polisi Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa Demo Balai Kota

Admin

02/06/2025

3
Min Read

On This Post

Kabar baik datang dari Polda Metro Jaya, yang telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Informasi yang menggembirakan ini mengonfirmasi bahwa para mahasiswa tersebut kini telah diperkenankan untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Benar, penahanan terhadap 15 mahasiswa tersebut telah ditangguhkan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi oleh detikcom pada hari Rabu (28/5/2025). Pernyataan ini memberikan kepastian atas status terkini para mahasiswa.

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini dapat terlaksana berkat adanya jaminan yang diberikan oleh pihak keluarga masing-masing mahasiswa. Jaminan ini menjadi dasar pertimbangan pihak kepolisian dalam mengambil keputusan.

"Pihak keluarga menjadi penjamin bagi para mahasiswa," tambahnya, menegaskan peran penting keluarga dalam proses ini.

15 Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka terkait dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (21/5). Penetapan status tersangka ini diikuti dengan penahanan terhadap para mahasiswa tersebut.

"Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk visum terhadap korban serta *flashdisk* yang berisi rekaman video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang sebelumnya diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media pada hari Jumat (23/5). Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai dasar penetapan status tersangka.

Kombes Ade Ary menyebutkan inisial dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana, termasuk penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.

"Diduga melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, juga terdapat dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," terangnya, merinci pasal-pasal yang dilanggar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

"Kemudian, terdapat dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, dengan ancaman pidana bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 4 bulan. Selain itu, juga terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun," sambungnya, menambahkan rincian pasal lainnya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta terjadi pada hari Rabu (21/5). Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan yang mengakibatkan tujuh anggota kepolisian mengalami luka-luka saat melakukan pengamanan. Aksi ini menjadi sorotan banyak pihak.