Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Tigaraksa, Pelaku Pakai Modus Tempel

Admin

24/06/2025

2
Min Read

On This Post

TANGERANG, MasterV – Polsek Tigaraksa menangkap lima orang yang tergabung dalam komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Kelima pelaku masing-masing berinisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka DM di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya kami mengamankan DM. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dan siap edar," ujar Made dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Setelah penangkapan DM, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil membekuk empat tersangka lainnya, yakni DEM, TH, DR alias KOH, dan IPS, di lokasi yang berbeda.

Salah satu tersangka, IPS, diketahui menggunakan modus tempel dalam mendistribusikan sabu.

“Dia (IPS) ini menggunakan modus tempel, yaitu sabu ditempel di tempat yang tersembunyi, seperti di balik pohon, untuk diambil oleh pemesan. Sebelumnya, pemesan diberi kode lokasi oleh pelaku,” kata Made.

Modus tersebut digunakan untuk menghindari penangkapan langsung oleh petugas.

Para pelaku disebut meraup keuntungan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dari setiap paket sabu yang diedarkan.

“Bahkan ada di antara pelaku yang memperoleh sabu secara gratis sebagai imbalan,” imbuh dia.

Dari kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram, lima unit ponsel, dua pipet kaca, dan satu korek api gas yang telah dimodifikasi.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, mengingat adanya kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat,” ucap Made.

Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.