Anggota Ormas GRIB Jaya Bandung Barat Ditangkap Edarkan Sabu

Admin

09/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial AG yang diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan operasi yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Cimahi terkait penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

"Berdasarkan pemeriksaan handphone milik AG, ditemukan Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. AG pun mengakui bahwa dirinya adalah anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, seperti dilansir Minggu (1/6/2025).

Menurut keterangan Kombes Hendra, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang resah dengan aktivitas seorang pria berinisial AR yang kerap memperjualbelikan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya mendatangi kediaman AR, sebuah rumah kontrakan di Kampung Kancah Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

"Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 29 paket kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 106,71 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening kosong, 1 buah solasi, dan 1 buah HP," jelasnya lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial BARO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), yang menitipkan barang haram tersebut untuk diedarkan kembali dengan metode tempel, yakni tanpa interaksi langsung antara pembeli dan pengedar.

"AG mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Jika berhasil menjual seluruh sabu tersebut, AG dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta oleh Baron, yang saat ini masih dalam pengejaran," tegas Kombes Hendra.

Atas tindakan melawan hukumnya, AG akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.